Polisi Tangkap Mobilisator Pelajar yang Diduga Menggerakkan Aksi Rusuh di Bekasi

oleh -
oleh
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial F alias Batak yang diduga bertindak sebagai mobilisator pelajar untuk melakukan aksi berujung kekerasan di wilayah Bekasi dan Jakarta, Kamis (24/9/2026). (ist)

BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial F alias Batak yang diduga bertindak sebagai mobilisator pelajar untuk melakukan aksi berujung kekerasan (rusuh) di wilayah Bekasi dan Jakarta.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis sekitar pukul 04.30 WIB setelah penyidik mengidentifikasi keterlibatannya dalam menyebarkan ajakan provokatif di media sosial.

“Tersangka mengirimkan pesan untuk mengajak dan menggerakkan pelajar mengikuti aksi melalui akun media sosial @panjatek400bob ke dalam grup bernama SMK Se-Bekasi Bersatu. Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka,” kata Verdika dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Verdika menjelaskan percakapan di dalam grup tersebut memuat instruksi pergerakan dan penentuan lokasi berkumpul.

“Dari hasil pemeriksaan data digital pada telepon genggam tersangka, penyidik menemukan seruan yang mengarah pada tindakan kriminal, seperti membawa bom molotov, membakar kantor polisi, menyerang personel Polri, hingga merusak fasilitas umum,” katanya.

Selain menyita barang bukti digital, polisi menyita satu bilah senjata tajam yang berada dalam penguasaan tersangka.

Penyidik masih menelusuri asal-usul senjata tersebut dan melakukan pengembangan terhadap pengelola akun lain yang diduga turut menyebarkan narasi provokatif.

“F kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” ucap Verdika.

Terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak, F juga dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan menoleransi upaya manipulasi terhadap kelompok anak dan pelajar untuk kegiatan yang melanggar hukum.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang sengaja menggerakkan pelajar untuk melakukan perbuatan melanggar hukum. Kepada para pelajar, apabila menerima ajakan semacam ini, jangan diikuti atau diteruskan. Segera sampaikan kepada orang tua, pihak sekolah, atau kepolisian agar dapat dicegah sejak awal,” kata Putu Kholis. (bp/ist)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.