Polda Jabar Grebek Rumah Produksi Obat Keras Ilegal di Sumedang

oleh -421 Dilihat
oleh
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dalam hal ini Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi obat keras ilegal di dusun Sukamulya RT 09 RW 03, Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Minggu (22/8/2021) kemarin. (ist)

SUMEDANG, BEKASIPEDIA.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dalam hal ini Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi obat keras ilegal di dusun Sukamulya RT 09 RW 03, Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Minggu (22/8/2021) kemarin.

”Sepanjang tahun ini kami mengungkap empat pabrik home industry obat keras ilegal di empat wilayah berbeda di Jawa Barat. Yang di Sumedang ini karya yang paling besar di Jawa Barat,” kata Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajad Dirnarkoba Polda Jabar dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (23/8/2021).

Rudy mengatakan, obat keras ilegal jenis G merek LL ini dipasarkan ke wilayah Surabaya, Jawa Timur. Dari ini, penelitian tiga orang dari empat orang tersangka. Sedangkan satu orang lainnya buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu inisial B.

Tiga orang yang merupakan warga asal Kabupaten Majalengka.

“Tiga tersangka kami amankan yaitu pemilik home industri inisial MSM alias A, dan dua orang pekerjanya. Untuk tersangka yang bertindak sebagai orang yang memasarkan produk merek LL ini, inisial B, masih DPO,” ucapnya.

Rudy, dari hasil penggerebekan menyebutkan bahwa pendaftaran barang bukti berupa mesin dan alat terdiri dari 2 unit mesin cetak tablet, 1 unit mesin oven, 20 kantong botol kosong warna putih, 6 buah ayakan, 5 buah jolang, 2 buah kompor gas, 2 buah timbangan digital, 3 unit mesin press plastik, dan 1 buah kipas angin. (ist/rus)