Polda Jabar Gerebek Pabrik Sabu-sabu Cair Jaringan Internasional

oleh -168 Dilihat
oleh
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat menggerebek pabrik pembuatan sabu-sabu cair milik jaringan internasional di kawasan Meruya Selatan, Jakarta Barat (Jakbar). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pelaku, salah satunya merupakan warga negara asing (WNA) asal Iran. (ist/brs)

BEKASIPEDIA| BANDUNG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat menggerebek pabrik pembuatan sabu-sabu cair milik jaringan internasional di kawasan Meruya Selatan, Jakarta Barat (Jakbar). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pelaku, salah satunya merupakan warga negara asing (WNA) asal Iran.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, salah satu pelaku yang merupakan otak produksi memiliki keahlian khusus dalam meracik narkotika jenis sabu yang mengandung methamphetamine.

“Tersangka memproduksi narkotika jenis sabu-sabu cair di wilayah Jakarta Barat. Mereka tergabung dalam jaringan internasional Golden Crescent,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (10/7/2025).

Hendra menjelaskan, jaringan Golden Crescent adalah sindikat narkotika besar yang beroperasi di kawasan Timur Tengah dan Asia Selatan, termasuk Iran, Afganistan, dan Pakistan.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pembuntutan intensif yang dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Jabar.

Pelaku diketahui menyewa sebuah rumah kontrakan yang kemudian digunakan sebagai tempat produksi narkotika.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD menambahkan, selain WNA asal Iran, pihaknya juga menangkap satu pelaku lainnya yang merupakan WNI.

“Petugas menyita barang bukti berupa 128 liter sabu-sabu cair, sejumlah bahan kimia, serta peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi sabu-sabu,” ungkap Albert.

Ia menjelaskan, satu liter sabu-sabu cair tersebut dapat diolah menjadi 1-4 kilogram sabu-sabu kristal siap edar, menjadikan nilai ekonomi narkotika ini sangat besar.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

Para pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, serta denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (brs/jek)