BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Sejumlah pengurus Posyandu di wilayah Bekasi Timur menantikan pencairan honorarium insentif kemasyarakatan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang tertunda. Salah satu pengurus Posyandu RW 14 Bekasi Timur, Ani mengatakan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima uang jasa sebesar Rp 400 ribu tersebut. Tidak ada penjelasan sama sekali dari pihak terkait.
“Sudah mungkin sekitar empat bulan-an enggak ada uang jasa itu lagi. Enggak tahu alasannya apa, tapi katanya buat nutupin utang KS (Kartu Sehat Bekasi),” katanya pada Selasa (3/9/2019).
Dia berharap, Pemkot Bekasi bisa kembali memberikan honorarium insentif kemasyarakatan, seperti yang selama ini berjalan.
Pasalnya, melakukan kegiatan Posyandu juga tidak bisa dianggap remeh karena dibutuhkan tenaga, juga keikhlasan. “Pengurus Posyandu juga kan membantu menyehatkan masyarakat dan kerjanya juga banyak,” ujar Ani.
Hal senada diungkapkan Suryani, pengurus Posyandu RW 12 Bekasi Timur, yang juga menunggu pencairan honor insentif kemasyarakatan. Uang tersebut biasanya dia manfaatkan untuk membeli keperluan sekolah anak yang masih kecil. “Mudah-mudahan bisa dibayarin Pemkot lagi. Saya doain Pemkot bisa lunasin utang dan pembayaran uang jasa kembali lancar,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selaku Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati mengungkapkan, pihaknya memutuskan melakukan efsiensi pemberian insentif kemasyarakatan tersebut untuk menyeimbangkan kondisi keuangan. “Hingga Maret 2019 honorarium sudah dicairkan. Kemudian kami tunda pembayaran dan ini dilakukan intinya agar terjadi keseimbangan fiskal,” kata Reny.
Pemkot Bekasi juga telah menetapkan prioritas pembayaran insentif kemasyarakatan pada APBD Perubahan 2019. Selain itu, pendapatan asli daerah dari sektor PBB ikut digenjot untuk melaksanakan belanja pembangunan dan kemasyarakatan. “Di APBD Perubahan2019 juga sudah memuat hal itu. Namun, masih dikoreksi Pemprov Jabar,” ujarnya.
Reny memastikan seluruh penerima insentif honorarium kemasyarakatan tetap menerima asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Namun, kepastian waktu soal pemberian insentif kemasyarakatan tersebut masih belum jelas.
Sebagai informasi, pemberian Insentif kepada RT dilakukan sebesar Rp 1.250.000 dan Insentif RW sebesar Rp 1.750.000 dan Kader Posyandu sebesar Rp 400 ribu, insentif pimpinan atau pemuka umat beragama sebesar Rp 300 ribu, pemelihara rumah ibadah sebesar Rp 200 ribu. Kemudian insentif kepada pengurus majelis umat beragama tingkat kecamatan sebesar Rp 750 ribu, dan pengurus Majelis Umat Beragama tingkat kelurahan sebesar Rp 500 ribu.
Kota Bekasi memiliki 12 Kecamatan terdiri dari 56 kelurahan. Jumlah RT sebanyak 7.086, RW sebanyak 1.013. Untuk pengurus dan anggota tim PKK, Kader Posyandu dan pendamping kader posyandu ditotal berjumlah 16.101 orang. (*)