Puluhan Calon TKI Ditipu Perusahaan Penyalur TKI Asal Bekasi

oleh -224 Dilihat
oleh
Ahmad Munawar (35) asal Brebes, Jawa Tengah, datang ke Kota Bekasi untuk memastikan proses penyelesaian atas penipuan yang dialaminya gagal diberangkatkan menjadi seorang TKI. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Puluhan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) gagal berangkat setelah tertipu oleh salah satu Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Kota Bekasi. Bahkan sebagian mereka telah mengeluarkan uang hingga puluhan juta.

Mereka dijanjikan berangkat pada Februari 2019 akan tetapi hingga saat ini belum juga diberangkatkan. Hal itu membuat mereka melakukan pelaporan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Maret 2019. Akan tetapi hingga kini belum juga terlihat kejelasan dan tindakan yang dilakukan oleh kepolisian.

Tentu itu membuat salah satu korban Ahmad Munawar (35) asal Brebes, Jawa Tengah, datang ke Kota Bekasi untuk memastikan proses penyelesaian atas penipuan yang dialaminya.

Adapun PJTKI itu yakni PT. Falia Sinatria Sejahtera yang berada di Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Kemarin saya ngadu juga ke Disnaker Kota Bekasi soal kejadian ini dan Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Jawa Barat,” kata Munawar seperti dilansir Selasa (3/9/2019).

Munawar mengatakan, telah menyerahkan uang sebesar Rp 65 juta di luar biaya pembuatan paspor sebesar Rp 3,8 juta untuk dapat bekerja di Kanada, Amerika Utara.

Di Kanada ia dijanjikan akan bekerja di perusahaan pengepakan ikan, selain itu ia juga dijanjikan mendapat honor sebesar Rp 35 juta per bulan jika dirupiahkan.

Selain dirinya ada puluhan korban lainnya yang dirugikan oleh empat oknum terlapor sesuai dengan surat laporan kepolisian.

“Jadi kalau yang batal berangkat ke Kanada itu ada lima orang, kalau yang batal berangkat ke Dubai dan Bahrain ada 38 orang,” katanya.

Bahkan, kata Munawar, kakaknya juga ikut menjadi korban penipuan dengan tujuan yang sama.

Awalnya, setelah terbujuk rayu atas tawaran salah satu tersangka untuk bekerja di luar negeri.

Pada Oktober 2018 akhirnya ia menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp 35 juta, uang Rp 15 juta secara tunai dan Rp 20 juta transfer.

Masih di bulan yang sama, pihak perusahaan meminta dirinya melunasi sisanya jika ingin cepat terbang dan bekerja di Kanada.

Hingga akhirnya, ia melunasi sisa pembayaran hingga total menjadi Rp 65 Juta.

“Setelah lunas semua, terlapor datang bawa paspor saya yang sudah jadi. Dia janji paling lambat dua bulan berangkat,” kata Munawar.

Munawar yang telah bersiap-siap dan berpamitan dengan tetangga dan keluarga, tiba-tiba dibatalkan begitu saja dengan alasan waktu mempet dengan Natal dan Tahun Baru.

Sehingga dijanjikan kembali berangkat pada Maret.

Saat tiba bulan Maret ia tak kunjung diberangkatkan hingga akhirnya mencurigai dirinya sedang ditipu.

“Dari Desember ditunda sampai Febuari terus ditunda Maret masih juga engga diberangkatkan. Mereka janji dua bulan lagi, tapi saya bersama korban lain engga mau minta uang dikembalikan,” kata Munawar.

Akan tetapi, justru perusahaan dan para terlapor ini malah abai tak memperdulikannya. Hingga akhirnya mereka membuat laporan.

Sekarang ini, Munawar rela tinggal sementara di Kota Bekasi untuk menyelesaikan persoalan yang dialami.

Pasalnya, uang yang telah diberikan ke perusahan itu hasil pinjaman dari bank. “Saya sudah beberapa bulan ini di Bekasi, selain memperjuangkan nasib sekalian kerja untuk melunasi hutang di bank hasil gadaikan sertifikat tanah,” katanya.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan pihaknya masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan kasus penipuan tersebut. “Kami masih dalami, Masih kami selidiki,” katanya.

Sementara saat lokasi PJTI tersebut didatangi wartawan, sepi dan ditutup pintu gerbangnya. (*)