Perekam dan Penyebar Video Pemuda HS ‘Penggal Jokowi’ Ditangkap di Bekasi

oleh -850 Dilihat
oleh
Polisi telah menangkap terduga penyebar dan perekam video viral berisikan ancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Sebelumnya Hermawan Susanto (HS), telah lebih dahulu ditangkap oleh Polda Metro Jaya. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Polisi telah menangkap terduga penyebar dan perekam video viral berisikan ancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Sebelumnya Hermawan Susanto (HS), telah lebih dahulu ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

“Ya, sudah (ditangkap),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi oleh wartawan, pada Rabu (15/5/2019).

Kabid Humas melanjutkan, penangkapan terhadap perekam dan penyebar video itu dilakukan di daerah Bekasi, Jawa Barat. Namun ditanyai lebih lanjut, Kombes Pol Argo enggan menjelaskan lebih detail. “Ditangkap di Bekasi. Nanti ya informasi lebih lanjutnya,” kata Kombes Pol Argo saat dihubungi Rabu (15/5/2019).

Sebelumnya, tersangka HS menyerukan akan memenggal kepala Presiden Jokowi saat ikut aksi unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, (10/5/2019). Video tersebut pun viral di media sosial.

Tak lama berselang, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun menangkap HS ketika tengah berada di kediaman kerabatnya, di daerah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) pagi.

HS dikenakan pasal dugaan perbuatan makar karena dinilai telah membahayakan keamanan negara. Tersangka juga dikenakan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 104 KUHP dan atau 110 KUHP, Pasal 336, Pasal 27 ayat 4 UU ITE. (*)