Pengendara Keluhkan Rekayasa Lalin di Jalan Underpass Bekasi Timur

oleh -79 Dilihat
oleh
Ilustrasi. (ist)

BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Sejumlah pengendara mengeluhkan rekayasa lalu lintas (lalin) di Jalan Baru Underpass, Bekasi Timur yang baru diberlakukan 16 Juni 2020 lalu. Salah satu yang dikeluhkan adalah putaran menuju Jalan Mekarsari dari arah Ganda Agung yang dinilai terlalu jauh dan sangat tidak efisien.

Begitu pula jika pengendara melintas dari arah Jalan Moh Yamin harus memutar balik terlebih dulu. “Benar-benar enggak efisien banget. Seharusnya enggak perlu ada rekayasa lalin begini karena sudah ada lampu merah di perempatan,” kata Yadi, salah satu pengendara pada Rabu (24/6/2020).

Warga Aren Jaya, Bekasi Timur ini pun mempertanyakan alasan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi membuat rekayasa lalu lintas seperti itu. Pasalnya, tidak ada kemacetan yang terlalu parah di wilayah tersebut. “Bingung makanya itu (rekayasa lalin) buat apaan sih karena kalau dibilang mengurangi kemacetan, macet dimana? Paling lampu merah aja,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Roni Iskandar, pengemudi ojek online yang tidak paham dengan fungsi rekayasa lalu lintas di Jalan Baru Underpass Bekasi Timur tersebut.

Menurutnya, tak ada dampak signifikan terhadap kelancaran arus kendaraan. “Mestinya dibuat rekayasa lalin itu yang di sana tuh yang arah Pasar Baru. Kan macet itu seringnya di sana bukan di perempatan sini,” katanya.

Dia pun berharap pihak Dishub Kota Bekasi mengkaji ulang pemberlakuan rekayasa lalin di sana, sehingga menjadi lebih efektif dan efisien. Bukan malah membuat waktu tempuh pengendara malah lebih lama.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menjelaskan bahwa pemberlakuan rekayasa lalin di Jalan Baru Underpass Bekasi Timur ditujukan untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi. “Sejak ada rekayasa lalin ini arus kendaraan jadi lebih lancar dan tidak ada penumpukan,” ujarnya.

Sementara, disinggung mengenai keluhan para pengendara di atas, Tri belum mau menanggapinya. (rus)

JR Konsultan siap membantu pengurusan dokumen legalitas perusahaan Anda yaitu Pembuatan PT, CV, Koperasi, Yayasan, Nomor Induk Usaha (NIB), Izin Usaha (SIUP), Izin Lokasi, SPPL, UKL UPL, SKK, SLF, Izin Reklame, SIUJK, Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kontraktor, SKA, SKT, dan lain – lain. Untuk info hubungi WA: 081285833108.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=hddtVy7k_y8[/embedyt]