BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bagi eks-tenaga honorer dan profesional.
Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi Hanief Zulkifli mengatakana rencananya bulan Oktober tahun 2019 ini akan ada rekrutmen P3K.
Ada dua tahapan yang mesti dilalui pendaftar, seleksi administrasi dan kompetensi. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi P3K juga wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Ia menambahkan regulasi terkait dengan rekrutmen P3K tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
P3K, imbuhnya akan memiliki fasilitas, hak, dan kewajiban yang sama dengan pegawai negeri sipil. P3K akan memperoleh perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta jaminan kematian.
Saat disinggung kuota yang disiapkan dirinya mengaku belum bisa memastikan berapa jumlah formasi yang dibutuhkan untuk pegawai P3K yang akan direkrut pada Oktober mendatang.
“Tetapi yang pasti kebutuhan pasti banyak di Kabupaten Bekasi, kita tunggu saja seperti apa nanti teknis dari pusatnya. Yang jelas, proses seleksi P3K akan dilakukan secara terbuka untuk umum dan dapat diikuti oleh masyarakat luas dengan syarat yang telah ditentukan,” Imbuhnya. (*)