Pemuda Bekasi Kena Bacok Saat Tawuran, Polsek Pondok Gede Tangkap 3 Orang Tersangka

oleh -292 Dilihat
oleh
Ilustrasi Pelaku Kejahatan diborgol.

PONDOK GEDE, BEKASIPEDIA.com – Dua kelompok di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi terlibat tawuran. Akibatnya, seorang pemuda ditangkap akibat membacok lawan seterunya.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Cemerlang, Jati Bening, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kelompok yang terlibat dalam kasus tersebut yakni kelompok Cemerlang dan kelompok TKBR (Tambun, Kayuringin, Bintara, Rawadas).

Herman kembali menjelaskan, kasus bermula saat kedua kelompok tersebut saling menantang satu sama lain melalui medsos. Setelah itu, mereka berkumpul di TKP untuk melakukan aksi tawuran.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=1M5uJS6cuQI[/embedyt]

“Jadi dua kelompok tersebut berawal dari kelompok Cemerlang, mereka saling menantang melalui medsos di Instagram. Kemudian mereka menentukan titik tempat kumpul untuk melakukan tawuran yaitu di Jalan Cemerlang,” kata Herman dalam jumpa pers di Polsek Pondok Gede, Selasa (5/7/2022).

Kedua kelompok membawa berbagai jenis senjata tajam. Di antaranya celurit, golok hingga parang.

Saat tiba, kelompok TKBR langsung menyerang kelompok lawan dengan senjata tajam yang mereka bawa.

“Jam 03.30 WIB pihak musuh datang di TKP kurang lebih 15 sampai dengan 20 motor. Langsung menyerang dengan menggunakan celurit dan samurai,” ujarnya.

Imbasnya satu orang atas nama Anjar terkena luka bacok di bagian tangan kanan dan juga punggung kiri. Setelah itu kelompok Cemerlang melakukan perlawanan yang membuat kelompok TKBR pergi.

“Mengakibatkan korban terkena sabetan senjata tajam mengenai bagian punggung kiri dan tangan kanan korban,” jelasnya.

Herman menuturkan, aksi mereka juga sempat viral di media sosial. Atas kasus tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku pembacokan yakni T, AN dan AADR. Sementara itu, satu lainya inisial R masih DPO alias buron.

“Tim Reskrim turun ke TKP melakukan penyelidikan dan berhasil menetapkan tiga tersangka. Atas nama Teten, Ali Nurdin, dan Albertus yang kedapatan membawa Sajam. Terhadap LP tersebut juga ada satu DPO atas nama Rizal yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan,” kata dia.

Herman menjelaskan motif kedua kelompok melakukan tawuran, yakni untuk mencari popularitas juga sebagai ajang pembuktian masing-masing kelompok.

“Motifnya ini mereka hanya mencari popularitas antar kelompok. Jadi mereka menunjukkan bahwa kelompok mereka yang lebih hebat dan kuat dari kelompok lain,” kata dia.

Herman menambahkan pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut. Termasuk kemungkinan pengungkapan pelaku lain yang terlibat.

Sementara itu, ketiga pelaku, T, AN, dan AADR, diamankan di Polsek Pondok Gede beserta batang bukti yang menyertai, yakni satu buah sajam jenis corbek, satu buah celurit, tiga buah celurit plat, dan dua buah tas gitar untuk membawa sajam.

Atas kasus tersebut, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. (bp/ist)

“Event atau Acara Anda ingin diliput oleh YouTube Channel BEKASIPEDIA TV sehingga jejak digital audi visual terdokumentasi bisa hubungi WA ke 081510868686”