(2) WAKTU OPERASTONAL
a. Waktu Operasional untuk Kategori Hiburan Umum:
1. Klab Malam mulai pukul 16.00 WB sampai dengan 19.00 WB;
2. Bar mulai pukul 16.00 WlB sampai dengan 19.00 WlB;
3. Karaoke mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 19.00 WIB;
4. Pub mulai pukul 16.00 WB sampai dengan 19.00 WIB;
5. Bilyard mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 19.00 WB;
6. Panti Pijat refleksi/SPA mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 19.00 WIB;
7. Arena Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB;
b. Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe dine In/makan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 19.00 WIB, di atas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away/drive thru sesuai dengan jam operasional tempat usaha.
c. Untuk Rumah Makan/Restoran/usaha sejenis dan Cafe, kegiatan live music tidak diperbolehkan;
d. Untuk penyelenggara acara Wedding di Hotel, Mice/Gedung Pertemuan, Pihak Catering dan Sejenisnya, diperbolehkan
menyelenggarakan acara mulai pukul 08.OO WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB , dengan pola penyajian makanan tidak menyajikan prasmanan dan hanya diperbolehkan menggunakan box, serta tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap menjaga agar tidak terjadi kerumunan dan menerapkan physical distancing, dengan kapasitas pengunjung/tamu kurang lebih 25% (dua puluh lima persen) dari total kapasitas ruangan.
e. Untuk Gelanggang Olahraga/Pusat Kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan
pukul 19.00 WlB. Khusus untuk kolam renang diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WlB.
(humas/rus)