BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Dalam upaya pengendalian Penyebaran Virus Covid-19, Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/33/SET.COVID-19 yang akan diberlakukan mulai dari tanggal 11 Januari Hingga 25 Januari 2021, pembatasan jam operasional dan aturan yang lebih diperketat.
Dibawah ini merupakan isi lengkap dari Surat Edaran sebagai berikut;
A. Terhitung sejak 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021 Pemerintah Kota Bekasi kembali pada Standarisasi Protokol Kesehatan sebagai berikut :
PASAR TRADISIONAL DAN PASAR SWASTA
a. Membatasi Jam Operasional pada Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun swasta setiap hari Pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB dengan ketentuan :
1. Aktivitas jual beli hanya dilakukan di Los/Kios dan Counter;
2. Pedagang kaki Lima yang berada di dalam / luar area pasar (jalan, trotoar, area parkir) dilarang beraktivitas dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh satuan polisi Pamong Praja Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;
3. Pemadaman aliran listrik sesuai dengan waktu yang ditentukan.
b. Pengecualian pada angka 1 huruf a berlaku bagi pedagang Kaki Lima pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, pasar Bantargebang dan pasar Kranggan dengan pembatasan Jam Operasional setiap hari pukul 21.00 sampai dengan 05.00 WB;
c. Pengecualian bagi Pasar Teluk Buyung, dengan adanya pasar Kue pagi Chandrabhaga jam operasional mulai Pukul 02.00 WlB.
d. Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta diwajibkan melaksanakan ketentuan sesuai dengan protokol kesehatan antara lain :
1. Para Pengelola dan Pengawas Pasar Tradisional/Swasta bekerjasama dengan Rukun Warga Pedagang Pasar melakukan penyemprotan Disinfektan secara rutin/terjadwal;
2. Tetap menfasilitasi dan mengembangkan layanan belanja online;
3. Melakukan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak minimal 1 (satu) meter antar orang;
4. Wajib Menggunakan masker, sarung tangan dan selalu mencuci tangan pada saat melakukan aktifitas jual beli;
5. Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer;
6. Melaksanakan pola hidup bersih dan sehat;
7. Selalu Menjaga kebersihan lokasi usaha.
e. Pedagang Kaki Lima yang berada di dalam / luar area pasar (jalan, trotoar, area parkir) agar menerapkan ketentuan sebagaimana poin 2 di atas dan menjaga jarak fisik lapak 1 sampai dengan 1.5 meter dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Dinas
Pemadam Kebakaran Kota Bekasi;
f. Melakukan penataan parkir motor dan mobil pada tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan sketsa parkir masing-masing pasar dan apabila melanggar akan diberikan sanksi, berupa penggembokan atau pengempesan ban.
2. KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DAN JASA
a. Terhadap Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pelaku Usaha Perdagangan Lainnya Jam Operasional dimulai Pukul 07.00 sampai
dengan 19.00 WlB dan yang memiliki izin operasional 24 Jam (TIDAK BERLAKU) tetapi tetap melakukan jam operasional mulai pukul 07.00 sampai dengan 19.00 WIB dengan Wajib memperhatikan Jumlah Pengunjung agar tidak adanya kerumunan;