Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Ini Isi-nya!

oleh -1576 Dilihat
oleh
Salah satu check point di Kota Depok, Jawa Barat. (ist)

Hal-hal yang perlu dilakukan di tempat usaha guna antisipasi dan pencegahan risiko penularan Corona Virus Disease (COVID-19) Dalam Rangka Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat produktif Aman Corona Virus Disease 20l9 (Covid-l9) di Kota Bekasi antara lain:

1. Mengukur suhu pekerja dan pengunjung dengan Thermal Gun;
2. Menggunakan masker;
3. Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer;
4. Melakukan pengaturan pengunjung dalam 1 area sehingga tidak terjadi kerumunan;
5. Memperhatikan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak antrian minimal 1 (satu) meter antar orang;
6. Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya didaerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service.
7. Menggunakan pembatas/partisi (flery glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer
service dan lain-lain);
8. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik;
9. Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan disinfektan;
10. Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.

3. TEMPAT/FASILITAS USAHA JASA KEPARIWSATAAN SERTA HIBURAN

(1) STANDAR PROTOKOL KESEHATAN

a. Terhadap kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran / rumah makan / usaha sejenis diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in) :

• Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala;
• Menerapkan physical distancing minimal 1,2 meter pada jarak antrian berdiri maupun duduk antar pelanggan lainnya;
• Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung
dengan makanan;
• Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun antibakteri bagi pelanggan dan pegawai yang mudah diakses oleh pekerja dan
konsumen/pelaku usaha;
• Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan
siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian makanan serta pelindung wajah sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
• Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja sebelum memulai bekerja dan pengunjung di pintu masuk dengan ketentuan
suhu <37,30 C;
• Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 25 % dari kapasitas normal;
• Mengharuskan bagi karyawan dan pengunjung untuk menggunakan masker;
• Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan.
b. Terhadap penyedia kegiatan hiburan dan rekreasi diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut :
• Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala;
• Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai, hand sanitizer yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha;
• Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan/gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung;
• Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 25 % dari kapasitas normal;
• Disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional;
• Pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publik
setiap 4 jam sekali;