Pemkot Bekasi Terima Tujuh Bidang Tanah Rampasan KPK, Bakal Dimanfaatkan untuk Kepentingan Publik

oleh -
oleh
Serah terima hibah barang rampasan negara berupa tujuh bidang tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Pemerintah Kota Bekasi di kompleks perkantoran Pemkot Bekasi, Senin (14/9/2026). (ist)

BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menerima hibah tujuh bidang tanah yang merupakan barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aset senilai sekitar Rp3,65 miliar tersebut selanjutnya akan dimanfaatkan untuk mendukung kepentingan masyarakat.
Serah terima tujuh bidang tanah dengan luas keseluruhan 1.452 meter persegi itu berlangsung di Kantor Pemerintahan Kota Bekasi, Senin (14/9/2026). Seluruh bidang tanah berada di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menyebutkan penyerahan aset tersebut menjadi tambahan kekayaan daerah yang memiliki nilai strategis.

Setelah proses administrasi dan kepastian hukum diselesaikan, aset tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Ini seperti mendapatkan rezeki nomplok. Ada tujuh sertifikasi aset dengan nilai sekitar Rp3,6 miliar yang hari ini bisa kita terima dan manfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Tri.

Menurutnya, penerimaan aset tersebut sekaligus menjadi bagian dari langkah Pemkot Bekasi dalam menata dan menyelesaikan persoalan aset daerah, terutama aset berupa tanah yang selama ini belum memiliki administrasi dan sertifikasi yang lengkap.

Tri menegaskan pengelolaan aset pemerintah tidak bisa dilakukan sembarangan. Status kepemilikan harus jelas dan seluruh proses administrasinya harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini tidak lagi menjadi beban pemerintah terkait tanah-tanah yang belum tersertifikasi. Kita harus menyelesaikan dengan cepat dan terukur sesuai ketentuan karena kalau sudah berbicara pertanahan, tentu berkaitan juga dengan aspek hukum,” katanya.

Sebagai langkah awal pengamanan, Pemkot Bekasi akan memasang plang kepemilikan pada tujuh bidang tanah tersebut.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan aset yang telah menjadi milik pemerintah daerah dapat terjaga dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Tak hanya diamankan, aset tersebut juga disiapkan untuk dimanfaatkan. Salah satu rencana yang tengah dipertimbangkan adalah penggunaan sebagian lahan sebagai lokasi polder air untuk memperkuat sistem pengendalian banjir di wilayah Jatiasih.

Pemanfaatan tersebut dinilai sejalan dengan kebutuhan masyarakat karena persoalan genangan dan banjir masih menjadi salah satu tantangan yang perlu ditangani melalui penyediaan infrastruktur pengendalian air.

Bagi Pemkot Bekasi, hibah barang rampasan negara ini bukan sekadar penambahan daftar aset daerah. Tanah yang sebelumnya menjadi bagian dari perkara hukum kini diarahkan agar kembali memiliki nilai manfaat sosial.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipradikto mengatakan pemberantasan korupsi tidak berhenti pada proses penindakan dan penghukuman terhadap pelaku.

Menurutnya, aset yang berhasil dirampas negara juga harus dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Upaya KPK bukan hanya menghukum pelaku. Perkara ini juga harus bisa kembali memberikan manfaat kepada masyarakat. Salah satunya melalui penyerahan barang rampasan negara untuk dimanfaatkan oleh pemerintah daerah,” ujar Mungki.

Ia menjelaskan pemindahtanganan barang rampasan negara dalam bentuk hibah memungkinkan aset tersebut kembali menjalankan fungsi sosialnya. Pemerintah daerah dapat memanfaatkannya sesuai kebutuhan dan peruntukan yang telah ditetapkan.

Dalam proses tersebut, KPK turut berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat penyelesaian proses balik nama serta administrasi kepemilikan tujuh bidang tanah.

Kepastian administrasi menjadi bagian penting agar aset yang telah diserahterimakan benar-benar dapat dikelola Pemkot Bekasi secara optimal dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun pertanahan di kemudian hari.

Mungki pun mengapresiasi rencana Pemkot Bekasi yang akan mengarahkan sebagian aset tersebut untuk kepentingan publik, termasuk kemungkinan pembangunan polder air di wilayah Jatiasih.

“Ini merupakan salah satu bentuk bagaimana barang rampasan negara dapat dikembalikan menjadi aset negara yang kemudian difungsikan kembali untuk masyarakat. Salah satunya melalui pembangunan polder air yang diharapkan menjadi langkah strategis dalam pengendalian banjir,” katanya.

Dengan diterimanya tujuh bidang tanah tersebut, Pemkot Bekasi kini memiliki tambahan aset yang tidak hanya bernilai secara administrasi dan ekonomi, tetapi juga berpotensi menjadi bagian dari solusi atas kebutuhan masyarakat.

Dari aset yang berasal dari proses penegakan hukum, pemerintah daerah diharapkan mampu mengubahnya menjadi fasilitas dan ruang yang memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Bekasi. (pede)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.