Pemkot Bekasi Terima Lahan PSU dari Developer Perumahan

oleh -1244 Dilihat
oleh
Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerima lahan prasana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pihak pengembang perumahan. Penyerahan PSU dilakukan dengan seremoni pada apel pagi di kantor Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, pada Senin (27/5/2019) kemarin.

PSU yang diserahterimakan meliputi tempat ibadah, tempat pendidikan, dan bank sampah pada satu perumahan di Kota Bekasi dengan luas total lahan yang diserahkan mencapai 17. 849 meter persegi.

Serahterima tersebut menjadi bukti bagi kedua belah pihak, aset PSU yang asalnya kepemilikan swasta, selanjutnya dalam penguasaan Kota Bekasi.

“Komponen fisik bantuan PSU merupakan aset pemerintah yang perlu diserahkan terimakan Pemda untuk menjamin terlaksana pengelolaan dan pemeliharaan hasil pembangunan yang baik,” kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono seperti dilansir dari situs resmi Pemkot Bekasi, Selasa (28/5/2019).

Menurutnya, PSU merupakan kelengkapan dasar fisik lingkungan, fasilitas dan sarana penunjang, untuk pelayanan lingkungan perumahan sehingga sangat penting untuk dikelola secara baik.

Selain itu tujuan menyerahkan hak kelola PSU kepada pemerintah daerah juga untuk melaksanakan amanah dari Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 44 Tahun 2018.

Disebutkan, pemerintah sangat mengapresiasi pihak pengembang yang ada di Kota Bekasi karena langkah ini.

“Pemkot Bekasi berterima kasih kepada pihak pengembang yang telah bersinergi dalam membantu pembangunan di Kota Bekasi. Hari ini kita kembali mendapatkan aset yang berada di wilayah Kota Bekasi,” ujar Tri.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Supandi Budiman mengatakan, masih banyak pengembang perumahan belum menyerahkan PSU kepada pemerintah. Meski datanya belum terdata, namun dia mengakui penyerahan PSU tersebut masih banyak dilalaikan oleh para pengembang hingga kini.

“Masih ada pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU-nya ke Pemkot Bekasi,” terang Supandi.

Karena itu, pihaknya fokus mengejar lahan-lahan fasos fasum perumahan tersebut. Dia mengatakan BPKAD berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang (Distaru) mendata dan melakukan pengecekan di lapangan.

Hingga saat ini, lanjutnya, kurang lebih pengembang yang terdata telah menyerahkan PSU baru sekitar 160 pengembang. Maka perlu pendataan untuk melakukan langkah konkret, seperti melayangkan surat pernyataan penguasaan lahan dari pemerintah.

“Karena keberadaan pengembangnya sulit dicari, makanya kita ambil langkah bersama tim Distaru Kota Bekasi untuk menyerahkan surat pernyataan penguasaan lahan oleh Pemkot Bekasi,” terangnya.

Dengan adanya PSU yang telah diserahkan, nantinya lahan tersebut dapat difungsikan pemerintah untuk beberapa hal, misalnya sebagai rumah ibadah, sarana pendidikan, ruang terbuka hijau, sarana olah raga dan lain sebagainya.

“Nantinya PSU tersebut akan dipergunakan untuk beberapa lokasi kegiatan mulai dari rumah ibadah, pendidikan dan sebagainya,” tandasnya. (*)