BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemkot Bekasi terpaksa mengambil kembali enam unit mobil jenazah yang telah dihibahkan kepada beberapa rumah ibadah.
Mobil tersebut untuk sementara kembali dipergunakan oleh BPBD Kota Bekasi untuk mengangkut jenazah dari RSUD Bekasi menuju TPU Padurenan.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan, diambilnya kembali hibah tersebut dikarenakan saat ini Kota Bekasi sedang dalam masa darurat Covid-19. “Jadi enam mobil jenazah hibah untuk rumah ibadah sementara diambil kembali guna untuk pengangkutan jenazah terpaparnya Covid 19. Mobil tersebut akan diperuntukkan bagi anggota BPBD Kota Bekasi yang langsung menuju ke RSUD dan membawa ke TPU Padurenan,” kata orang nomor satu di Kota Bekasi tersebut dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (6/7/2021).
Dalam satu mobil jenazah, terdapat empat anggota BPBD Kota Bekasi yang terdiri dari satu sopir dan tiga pengangkut jenazah mengenakan APD lengkap.
Dengan dipergunakannya kembali mobil hibah tersebut diharapkan bisa mengurai antrean jenazah di RSUD Bekasi.
“Ini untuk percepatan jenazah yang mengantri menunggu mobil jenazah yang sudah siap dengan peti ke makam TPU Padurenan. Memang kegunaannya di masing masing wilayah juga untuk warga, tapi keadaan sudah darurat di RSUD banyak yang mengantri, jadi mobil hibah tersebut dipakai untuk keadaan darurat,” ungkapnya.
Setelah keadaan darurat yang ditetapkan pemerintah selesai, mobil hibah tersebut akan dikembalikan kepada masing-masing rumah ibadah.
“Nanti akan di kembalikan lagi usai keadaan darurat masa pandemi ini. Anggota Tim BPBD Kota Bekasi yang mendapatkan tugas tambahan untuk membantu pelayanan warga ataupun pengantaran jenazah Covid-19 ini akan berjaga selama 24 Jam untuk pelayanan Covid 19 di Kota Bekasi,” kata Rahmat. (eko)
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=R42FsReNINc[/embedyt]