BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran yang membolehkan kegiatan usaha untuk kembali beroperasi namun dengan prosedur kesehatan yang ketat. Tempat usaha tersebut termasuk tempat hiburan malam seperti kelab malam, karaoke hingga bioskop.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan nomor 556/598-SET.COVID-19. Surat edaran ini ditandatangani Wali Kota Bekasi sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
“(Tempat Hiburan Malam) Diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan,” pernyataan Rahmat Effendi dalam surat edaran seperti yang dilansir Sabtu (6/6/2020).
Selain kelab malam dan karaoke, tempat usaha lain yang diperbolehkan beroperasi yakni kafe, panti pijat, billiard, panti mandi uap, arena bermain anak, dan lain-lain. Pengelola tempat usaha wajib melakukan rapid test kepada karyawan sekurang-kurangnya 20 persen dari total keseluruhan pegawai.
Selain itu, pihak tempat usaha wajib menyediakan fasilitas cuci tangan hingga hand sanitizer.
1. Terhadap kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman penanggung jawab restoran atau rumah makan atau usaha sejenis diperbolehkan melayani makan di tempat:
a. Menerapkan physical distancing 1,2 m jarak antrian berdiri mau penduduk antar pelanggan lainnya.
b. Melakukan pembersihan area kerja fasilitas dan peralatan khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan.
c. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen atau pelaku usaha.
d. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan pengolahan dan penyajian serta perlindungan wajah sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
e. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan pengunjung di pintu masuk dengan ketentuan suhu 37,3 derajat Celcius.
f. Mengharuskan bagi karyawan dan pengunjung untuk menggunakan masker.
2. Pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum:
– klub malam
– karaoke
– kafe
– panti pijat
– billiard
– panti mandi uap
– arena bermain anak
– bioskop
– salon kecantikan
– refleksi keluarga
– sport center
– tempat pemancingan dan
– tempat wisata
Diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sebelum melakukan operasional pelaku usaha melakukan rapid test sebagai karyawan sekurang-kurangnya 20% dari jumlah karyawan secara keseluruhan.
b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai Hand sanitizer yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen atau pelaku usaha.
c. Sosialisasi perilaku hidup bersih dan sehat dengan mencantumkan tulisan atau gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung.
d. Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50% dari kapasitas normal.
e. Lakukan disinfektan di seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional.
f. Pembersihan secara berkala area yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali.
g. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan menerapkan physical distancing lebih dari 1,2 meter
h. Cek suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk lebih dari 37,3 derajat Celcius.
3. Ketentuan tambahan bagi pelaku usaha hiburan atau bioskop di Kota Bekasi:
a. Penggunaan sarung tangan, masker, dan pelindung wajah bagi petugas pengolah dan penyajian makanan atau minuman.
b. Menggunakan media pembatas atau pelindung wajah di area kasir dan food and beverage.
c. Disinfeksi atau pembersihan seluruh fasilitas setelah selesai penayangan film.
d. Menerapkan physical distancing lebih dari 1,2 meter untuk jarak antrian.
e. Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50% dari kapasitas normal dan memberikan jarak pada setiap kursi dengan menggunakan cable ties atau sejenisnya.
4. Ketentuan tambahan bagi pelaku usaha karaoke atau karaoke executive di Kota Bekasi:
a. Untuk pemandu lagu diharuskan melakukan rapid test secara berkala melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
b. Penggunaan masker bagi seluruh karyawan.
c. Penggunaan sarung tangan masker dan pelindung wajah bagi petugas pengolahan dan penyajian makanan atau minuman.
d. Menggunakan media pembatas atau pelindung wajah di area kasir dan food and beverage.
e. Disinfeksi atau pembersihan seluruh fasilitas setelah selesai penggunaan room.
5. Ketentuan tambahan bagi pelaku usaha atau refleksi di Kota Bekasi:
a. Untuk terapis diharuskan melakukan rapid test secara berkala melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
b. Penggunaan sarung tangan masker dan pelindung wajah bagi terapis dan tugas pengelola dan penyajian makanan.
c. Menggunakan media pembatas atau pelindung wajah di area kasir dan food and beverage.
d. Disinfeksi atau pembersihan seluruh fasilitas setelah selesai penggunaan room.
6. Waktu operasional:
a. Karaoke Family menetapkan jam operasional pukul 12.00 hingga 23.00 WIB.
b. Karaoke Executive menetapkan jam operasional pukul 12.00 hingga 02.00 WIB.
c. Refleksi atau SPA menetapkan jam operasional pukul 12.00 hingga 22.00 WIB.
7. Setiap pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan.
8. Setelah memenuhi protokoler kesehatan para pelaku jasa usaha hiburan dapat memulai aktivitas dengan dilengkapi surat keterangan dari Dinas Pariwisata dan kebudayaan Kota Bekasi. (bangpede)