BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, menginginkan anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal guna membangkitkan roda perekonomian daerah yang terimbas penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Pusat perbelanjaan itu juga objek wisata bagi keluarga. Kan yang punya anak kecil itu tidak mungkin berdua saja sama istri, pasti ajak anaknya. Dengan anak dibolehkan masuk mal diharapkan akan membangkitkan ekonomi,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi Tedy Hafni di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (22/9/2021).
Dia mengatakan dengan diizinkannya anak di bawah usia 12 tahun masuk mal akan berimbas pada meningkatnya kunjungan masyarakat ke mal. “Kunjungan masyarakat ke mal akan kembali meningkat, transaksi juga semakin tinggi dan efeknya ke peningkatan pendapatan asli daerah,” katanya.
Tedy mengakui kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan yang ada di Kota Bekasi masih terbilang sepi, meski telah mendapat relaksasi untuk dapat beroperasi kembali. “Mal masih sepi, padahal sudah diperbolehkan diisi oleh 50 persen pengunjung,” katanya.
Pemerintah Kota Bekasi, kata dia, tengah menyusun mekanisme pembukaan mal bagi anak usia 12 tahun ke bawah sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait perizinan tersebut.
“Kita siapkan dari sekarang jadi saat sudah diizinkan nanti, Kota Bekasi sudah siap dari segala aspek,” ucapnya. (pede)