Pemberlakukan STRP, Ratusan Calon Penumpang KRL Tertahan di Stasiun Bekasi

oleh -1503 Dilihat
oleh

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Demi mencegah penularan Covid-19, PT KAI memberlakukan aturan soal Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat mulai Senin pagi.

Di hari pertama pemberlakuan STRP masih banyak warga yang tidak dibekali surat tugas dari kantor lantaran masih banyak yang belum mengetahui. Para penumpang yang tidak membawa surat STRP pun tertahan di luar stasiun sambil menunggu surat dari pihak perusahaan.

Sebelum memasuki Stasiun Bekasi, para penumpang commuterline diperiksa dan wajib menunjukan STRP, ID Card dan KTP. Jika persyaratan lengkap, petugas Stasiun Bekasi akan memberikan cap basah di STRP sebagai bukti.

Namun, masih banyak penumpang KRL yang belum dibekali STRP dari perusahaan dan kantor masing-masing. Mereka terpaksa menunggu di stasiun sambil memberitahukan perusahaan agar bisa mengeluarkan surat tugas.

Para penumpang KRL di Stasiun Bekasi yang telah memiliki STRP setuju dan mengikuti aturan dari stasiun. Namun, yang tidak memiliki STRP tidak setuju lantaran memperlambat keberangkatan dan minimnya sosialisasi.

Stasiun bekasi pada hari ini masih memberikan kelonggaran bagi penumpang commuterline dengan hanya menunjukan bukti STRP digital.

Penerbitan STRP bagi sektor esensial dan kritikal di masa PPKM Darurat bagi penumpang krl commuterline di Jabodetabek untuk membatasi mobilitas masyarakat guna mencegah penyebaran kasus Covid-19. (eko)