Pemberlakuan PPKM Darurat, Kapolsek Bantar Gebang Tinjau Hajatan di Mustika Jaya

oleh -893 Dilihat
oleh
Kapolsek Bantar Gebang, AKP Samsono, SH, MH. (foto: robin)

MUSTIKAJAYA, BEKASIPEDIA.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bekasi yang sudah dimulai pada hari ini Sabtu (3/7/2021) hingga tanggal 20 Juli 2021 guna menekan penyebaran Covid 19.  Salah satu kegiatan yang diatur adalalah resepsi pernikahan yang dihadiri harus hanya 30 orang dan menu makanan dimasukkan ke dalam kotak untuk dibawa pulang, tidak boleh makan di tempat hajatan.

Oleh karena itu pada Sabtu (3/7/2021) telah berlangsung hajatan atau resepsi pernikahan di Jl Raya Rawa Mulya Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan pantauan awak media BEKASIPEDIA.com terlihat Kapolsek Bantar Gebang, AKP Samsono, SH, MH mengecek langsung kegiatan hajatan tersebut dan memberi himbauan supaya tetap memenuhi protokol Kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah.

“Hajatan tidak dilarang tapi harus tetap ikuti aturan PPKM Darurat. Undangan maksimal 30 orang dan makanan dimasukkan ke dalam kotak untuk dibawa pulang,” ujarnya. (bin)

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bekasi yang sudah dimulai pada hari ini Sabtu (3/7/2021) hingga tanggal 20 Juli 2021 guna menekan penyebaran Covid 19. Salah satunya pembatasan undangan hajatan pernikahan. (foto: mira/robin)