Pelaku Ranmor Didor Polisi Karena Nekat Melawan Saat Digerebek

oleh -763 Dilihat
oleh

CIKARANG PUSAT, BEKASIPEDIA.com – Polres Metro Bekasi mengamankan tiga orang sindikat pencuri motor di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Satu dari tiga pelaku meninggal dunia karena kekurangan darah setelah ditembak polisi di bagian paha.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif menuturkan penangkapan terhadap tiga tersangka yakni AD, SB, dan S dilakukan Sabtu (18/6/2022) sore. Karena melakukan perlawanan, polisi akhirnya menembak paha AD.

“Kemudian petugas melakukan penggerebekan, akibatnya AD melarikan diri ke pintu bagian belakang sekaligus menggunakan roda dua miliknya. Melihat pelaku AD demikian, maka petugas memberikan tembakan peringatan tiga kali,” tutur Gidion dalam keterangannya pada Selasa (21/6/2022).

Setelah diberikan tembakan peringatan, pelaku AD tidak menghentikan laju kendaraannya. Saat akan dihadang polisi, Gidion mengatakan AD melawan petugas dengan cara menabrakan kendaraannya.

“Petugas berupaya menghentikan dan menghadang kendaraan roda dua tersebut, hingga akhirnya ADUL mencoba agar kendaraan roda dua tersebut mengenai petugas dengan cara menabrakkannya,” ujarnya.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas karena pelaku melakukan perlawanan. Tindakan tegas diberikan kepada AD dengan menembak kaki pelaku.

“Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur berupa penembakan ke arah kaki pelaku, dan masih melawan dan membahayakan
nyawa petugas, dan akibatnya dari perbuatan tersebut pelaku Adul mengalami luka tembak pada bagian paha kaki sebelah kiri,” ucapnya.

Pelaku AD lalu dibawa menuju RUSD Proklamasi Karawang dan meninggal akibat kehabisan darah.

Pelaku lain yakni SB dan S ditangkap polisi berikut barang hasil kejahatannya.

“Kemudian karena kondisi kekurangan darah meninggal dunia di rumah sakit. pelaku SB dan S berikut barang bukti hasil kejahatannya berupa motor beat warna hitam merah diamankan dan melakukan pengembangan lagi terhadap hasil kejahatan lainya,” imbuhnya.

Pelaku diancam hukuman pasal 363 ayat 1 3e, 5e KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan untuk ancaman pertolongan jahat 4 tahun penjara. (ist/dtc)
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=vT_D5Nx2QQQ[/embedyt]