BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto menegaskan telah memberhentikan pegawai yang melakukan penipuan bermodus perekrutan tenaga kerja kontrak (TKK) di Pemerintah Kota Bekasi.
“Terkait dengan pelaku penipuan yang dilakukan oleh TKK, semenjak kejadian kemarin ketika korban melaporkan yang bersangkutan atas nama Agus, hari Rabu yang lalu sudah kami berhentikan si pelaku,” ujar Karto seperti yang dilansir dari kompas.com, Sabtu (9/10/2021).
Karto mengatakan bahwa pelaku sebelum diberhentikan berstatus sebagai TKK di Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara.
“Ia merupakan pegawai pamor di Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi,” ujarnya.
Lebih lanjut Karto menyampaikan, berdasarkan keterangan korban dan pelaku, terdapat dua korban yang masing-masing menyetorkan uang senilai Rp 35 juta kepada pelaku.
“Sesuai dengan laporan dua korban dengan nominal Rp 70 juta, dan memang dia (pelaku) mengakui kalau melakukan itu (penipuan),” ujarnya.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial NM (27), warga Kecamatan Bekasi Utara, menjadi korban penipuan perekrutan TKK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
NM mengatakan, mulanya dia ditawari oleh seseorang bernama Agus yang mengaku bisa menjadikannya TKK di Pemkot Bekasi dengan menyetorkan sejumlah uang.
“Jadi di tahun 2020 itu. Pelaku menawarkan masuk TKK Pemerintah Kota Bekasi kepada saya, dengan mengeluarkan biaya Rp 35 juta per orang,” ujar NM kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).
NM tertarik dan menyanggupi tawaran tersebut. Dia pun mencoba mencari dana untuk dapat menjadi TKK seperti yang dijanjikan oleh pelaku.
Saat itu, pelaku berjanji NM dapat menjadi TKK pada Maret 2021. Namun, pelaku tak menyampaikan TKK bagian apa yang akan didapat.
Menurut NM, pelaku menjanjikannya untuk memilih sendiri unit dia bekerja.
Namun, hingga bulan perjanjian, NM tak mendapatkan kabar baik dari pelaku.
NM mengatakan sebenarnya dia telah membuat perjanjian tertulis dengan pelaku. Isinya, jika dalam 11 hari perjanjian tidak dipenuhi, maka dirinya berhak meminta untuk mengembalikan uang tersebut.
“Saya juga membuat surat perjanjian pada awal-awal itu, jika Maret SK tidak turun, uang kembali sepenuhnya, dengan tempo 11 hari kerja. Nah sekarang udah satu tahun dan belum masuk-masuk uang juga belum kembali,” ujarnya. (kcm/jek)