BEKASI UTARA, bekasipedia.com – Polsek Bekasi Utara berhasil mengamankan satu dari tiga pemuda yang terlibat keributan dengan sekelompok pemuda lainnya di Jalan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Kamis (21/2/2019) pekan lalu. Sementara tiga pemuda lainnya dari kelompok yang berseberangan ditangkap aparat Polda Metro Jaya.
Tersangka EZR, imbuh Kompol Dedi Nurhadi Kapolsek bekasi utara adalah korban, tapi juga pelaku. Dia membacok korban Indah hingga terluka parah pada bagian perut. Indah sekarang masih dirawat di RSUD.
Dedi mengatakan ada dua laporan polisi sebenarnya dalam perkara itu. Sebab, dari dua kelompok yang bertikai sama-sama jatuh korban. Kelompok satu yaitu Ezner luka bacok di punggung, dan temannya Choirul lengannya putus. Sedangkan, kelompok satu lagi korbannya adalah Indah.
Kejadian berawal Kamis malam. Indah yang sedang nongkrong di salah satu warung di daerah Babelan, Kabupaten Bekasi bersama tiga temannya tiba-tiba didatangi EZR bersama kedua temannya berinisial CH dan SL. EZR dan dua rekannya meminta uang kepada Indah.
Indah merasa tersinggung dan kesal mengadu ke ketiga temannya di warung tersebut. Mereka lantas mencari EZR dan kedua temannya.
Setelah bertemu di lokasi perkelahian akhirnya diseranglah kelompok EZR ini, ia dan kedua temannya mengalami luka bacok.
Namun, Ezner berhasil merebut senjata yang dibawa kelompok Indah Dalam pertikaian itu lalu balik mengejar Indah dan ketiga temannya. Indah Tertinggal dibacok dan terluka parah di bagian perut.
Indah melaporkan EZR dan kedua temannya ke Polsek Bekasi Utara. Kubu EZR pun juga melaporkan kubu Indah ke Polda Metro Jaya karena membacok CH hingga tangannya putus.
Tersangka EZR sendiri ditangkap ketika masih menjalani perawatan di RSUD Kota Bekasi sedangkan yang lainnya ditangkap di tempat berbeda oleh tim Polda Metro Jaya.
Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)