Pajak Progresif Motor-Mobil di Jakarta Resmi Naik Loh…

oleh -183 Dilihat
oleh
Ilustrasi. (ist)

JAKARTA, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) terbaru yang berlaku per 5 Januari 2024.

Besaran tarif kendaraan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditandatangani Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

Dalam aturan tersebut, pajak progresif motor dan mobil naik 0,5% dibandingkan aturan lama yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015.

Hanya saja, dalam Perda yang terbaru, tarif maksimal pajak yang dikenakan maksimal 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Ini berbeda dengan Perda yang lama dimana tarif pajak maksimal yang dikenakan adalah 10% untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya.

Tarif PKB Terbaru Kepemilikan Kendaraan Pribadi di Jakarta

– 2% untuk kendaraan pertama

– 3% untuk kendaraan kedua

– 4% untuk kendaraan ketiga

– 5% untuk kendaraan keempat

– 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Tarif PKB Lama Kepemilikan Kendaraan Pribadi di Jakarta

– Kendaraan pertama pajak 2%

– Kendaraan kedua pajak 2,5%

– Kendaraan ketiga pajak 3%

– Kendaraan keempat pajak 3,5%

– Kendaraan kelima pajak 4%

– Kendaraan keenam pajak 4,5%

– Kendaraan ketujuh pajak 5%

– Kendaraan kedelapan pajak 5,5%

– Kendaraan kesembilan pajak 6%

– Kendaraan kesepuluh pajak 6,5%

– Kendaraan kesebelas pajak 7%

– Kendaraan keduabelas pajak 7,5%

– Kendaraan ketiga belas pajak 8%

– Kendaraan keempat belas pajak 8,5%

– Kendaraan kelima belas pajak 9%

– Kendaraan keenam belas pajak 9,5%

– Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10%

(ist/rus)