JAKARTA, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) terbaru yang berlaku per 5 Januari 2024.
Besaran tarif kendaraan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditandatangani Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.
Dalam aturan tersebut, pajak progresif motor dan mobil naik 0,5% dibandingkan aturan lama yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015.
Hanya saja, dalam Perda yang terbaru, tarif maksimal pajak yang dikenakan maksimal 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Ini berbeda dengan Perda yang lama dimana tarif pajak maksimal yang dikenakan adalah 10% untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya.
Tarif PKB Terbaru Kepemilikan Kendaraan Pribadi di Jakarta
– 2% untuk kendaraan pertama
– 3% untuk kendaraan kedua
– 4% untuk kendaraan ketiga
– 5% untuk kendaraan keempat
– 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Tarif PKB Lama Kepemilikan Kendaraan Pribadi di Jakarta
– Kendaraan pertama pajak 2%
– Kendaraan kedua pajak 2,5%
– Kendaraan ketiga pajak 3%
– Kendaraan keempat pajak 3,5%
– Kendaraan kelima pajak 4%
– Kendaraan keenam pajak 4,5%
– Kendaraan ketujuh pajak 5%
– Kendaraan kedelapan pajak 5,5%
– Kendaraan kesembilan pajak 6%
– Kendaraan kesepuluh pajak 6,5%
– Kendaraan kesebelas pajak 7%
– Kendaraan keduabelas pajak 7,5%
– Kendaraan ketiga belas pajak 8%
– Kendaraan keempat belas pajak 8,5%
– Kendaraan kelima belas pajak 9%
– Kendaraan keenam belas pajak 9,5%
– Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10%
(ist/rus)