Oknum Wartawan ‘Paparazi’ Dibekuk Polisi di Jalan Cut Mutia Bekasi

oleh -177 Dilihat
oleh
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi. (ist)

BEKASIPEDIA| JAKARTA – Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya membekuk sejumlah orang yang mengaku sebagai wartawan karena diduga memeras seorang pria berinisial N di Tangerang Selatan, Banten. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta pada Sabtu (12/7/2025).

Ade Ary menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 17.04 WIB, di Jalan Aria Putra Raya No 1, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.

“Awal mula kejadian, saat korban berada di kantor atau di TKP sekitar pukul 16.30 WIB, tiba-tiba ada satu orang perempuan yang belum dikenal merangkul dan mengajak bicara korban,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).

Kemudian, korban mempersilahkan untuk bicara di ruang kerjanya. Pada saat bicara di ruang kerjanya, perempuan yang belum dikenal itu mengintimidasi dan mengancam akan mempublikasikan tingkah laku korban yang beberapa kali keluar dari hotel telah direkam oleh perempuan tersebut bersama sejumlah rekannya dan meminta sejumlah uang pada korban.

“Karena merasa takut apabila tingkah laku korban dipublikasikan, maka korban mentransfer uang sejumlah Rp15 juta, di mana sebelumnya tersangka meminta uang sebesar Rp130 juta,” kata Ade Ary.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dari adanya laporan tersebut Tim Opsnal Subdit Umum Jatanras Unit 2 melakukan cek olah TKP, melakukan interview kepada korban, saksi dan melakukan penyelidikan guna menemukan petunjuk dan ciri-ciri pelaku.

“Pada Rabu (3/7/2025) sekitar pukul 18.45 WIB di Jalan Lidi, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, tim berhasil mengamankan tersangka perempuan berinisial FFT (31),” kata Ade Ary.

Tim pun melakukan pengembangan mengamankan dan berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial KMB (57), PS (52), EIH (48), AH (40), SFB (21), AC (25), AECB (24) dan RMH (31) di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada pukul 19.40 WIB.

“Para pelaku menggunakan modus dengan cara menunggu di sekitaran hotel transit untuk mencari korban, ketika calon korban yang berpasangan keluar dari hotel para pelaku mengikuti korban sampai di tempat tinggal atau kantor korban,” kata Ade Ary.

Selanjutnya, ketika korban sudah sampai di tujuan, para pelaku menghampiri korban dengan mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban telah berbuat asusila di hotel, kemudian para pelaku meminta uang kepada korban dengan cara mentransfer agar informasi tersebut tidak dipublikasikan.

Ade Ary menambahkan para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan atau Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sudah menjadi rahasia umum, tidak sedikit oknum wartawan yang biasa disebut wartawan paparazi ini telah mencoreng marwah profesi wartawan masyarakat.

Oleh karena itu, bagi warga yang menjadi korban harus berani melaporkan hal tersebut agar ada efek jera. (ist/pede)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.