BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Tertangkap, Seorang pegawai diduga melakukan manipulasi keuangan di perusahaan nya telah diamankan oleh pihak berwajib.
Pria itu bernama Arlyandi Indra Pratama (25) ditangkap polisi setelah aksi busuknya tercium pihak perusahaan PT Sumber Alfaria Trijaya tempatnya bekerja, pada laporan keuangannya.
“Pelaku sudah mulai beraksi sejak tanggal 21 April 2018 hingga tanggal 27 November 2018. Pihak perusahaan baru mengetahui penggelapan ini pada akhir bulan tahun 2018,” Imbuh Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, AKP Erna Ruswing Andari.
Akibat perbuatannya tersangka, perusahaan dirugikan sebesar Rp 177 juta. Hasilnya itu digunakan untuk foya-foya dan membeli sejumlah barang seperti mesin cuci maupun pakaian.
Modusnya,Pelaku yang juga merupakan kasir ini melakukan aksi kejahatannya dengan cara memanipulasi data transaksi debit fiktif BCA, link dari komputer kasir dengan cara mentop-up ke akun pribadi tersangka seperti JDID, Over, Bukalapak, Done Walet, untuk dimasukan ke saldo nya.
“Pelaku ini men top up ke akun pribadi tersangka seperti JDID, Over, Bukalapak, done walet untuk dimasukkan ke saldo tersangka sehingga saldo tersangka selalu penuh,” Imbuh Erna.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti, berupa satu lembar surat kuasa, empat lembar surat dokumen hasil audit internal, satu lembar surat keterangan dokumen care, satu lembar surat ketrangan kerja kontrak, dua lembar surat keterangan penghasilan. Serta, satu unit CPU, dan satu lembar surat pernyataan bersalah dari tersangka.
Pelaku dijerat, Pasal 374 KUHP atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)