Oknum Guru Kontrak Cabuli Sejumlah Siswa di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui

oleh -600 Dilihat
oleh

BEKASIPEDIA.co.id, MEDAN SATRIA – Pria berinisial AD, 28, oknum guru SD di Jatiasih, Kota Bekasi yang merupakan pelaku pencabulan terhadap siswanya telah ditangkap petugas Polres Metro Bekasi Kota di Kecamatan Sagulung Kota Bata, Kepulauan Seribu (Kepri) pada Sabtu, 26 November 2022.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, mengatakan, AD sempat melarikan diri sehari setelah dipecat sebagai tenaga kerja kontrak (TKK) Pemkot Bekasi.

“Pelaku kabur ke daerah Sumatra Utara dan berhasil ditangkap di Kecamatan Sagulung, Riau. Dilakukan penangkapan pada 26 November,” kata Hengki di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (28/11/2022).

Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti atas tindakan pencabulan kepada anak di bawah umur yang dilakukan oleh AD.

Di antaranya akta kelahiran dan pakaian korban.

Saat ini AD telah menjalani penahanan di sel tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AD juga terancam dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 Atas Perubahan Kedua UU Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” terang dia.

Sebelumnya, AD telah dilaporkan polisi atas dugaan pencabulan yang dilakukan kepada sejumlah siswa.

Dia kemudian dipecat dari pekerjaannya sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemkot Bekasi dan melarikan diri.

Sudah ada sebanyak tiga laporan kepolisian tentang dugaan pencabulan oleh AD. Selain itu, KPAD Kota Bekasi mencatat ada sebanyak delapan orang korban AD di satu sekolah. (rus)