Nyok Bayar PBB, Ada Diskon Loh Bagi Warga Kota Bekasi

oleh -950 Dilihat
oleh
SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (ist)

“Bagi Anda yang Ingin Membuat Legalitas PT, CV, Yayasan dan Koperasi di Bekasi dan Jakarta bisa hubungi telp/WA ke Bang Pede Konsultan 0822-4974-0969″

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Ada kabar positif bagi warga bekasi, khususnya Kota Bekasi. Pemerintah Kota Bekasi mulai tanggal 21 Mei 2021 sampai 31 Agustus 2021 memberikan potongan ketetapan dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.

Keputusan ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973.7/Kep.271-Bapenda/V/2021.

Pemberian potongan dan penghapusan denda untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan P2 (PBB P2) tersebut sebagai bentuk pemberian insentif Pemkot Bekasi selama masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Bekasi.

Pemberian diskon pembayaran PBB P2 ini berlangsung beberapa tahapan. Intinya, semakin cepat pembayaran dilakukan, maka diskon PBB P2 semakin besar.

Pertama, pembayaran ketetapan PBB P2 untuk tahun 2020 dan 2021 di bulan Mei diberikan diskkon 15% dari tarif yang tercatat.

Kedua, pembayaran PBB P2 tahun 2020 dan 2021 di bulan Juni 2021, potongannya sebesar 10%.

Ketiga, pembayaran PBB P2 tahun 2020 dan 2021 pada bulan Juli – Agustus 2021, diskon yang diberikan 5% saja.

Keempat, penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran berlaku sampai 31 Agustus 2021.

Adapun pembayaran PBB P2 Kota Bekasi biasanya sudah tertera di lembar PBB P2. (bp)