Mulai Hari Ini, Pelanggar Protokol Kesehatan di Kabupaten Bekasi Dikenakan Sanksi

oleh -217 Dilihat
oleh
Gedung DPRD Kota Bekasi. (ist)

CIKARANG PUSAT, BEKASIPEDIA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sanksi Protokol Kesehatan Covid-19, Rabu (23/12/2020).

Setelah resmi disyahkan dalam rapat paripurna tersebut, maka mulai hari ini Rabu (23/12/2020), pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai dikenakan sanksi.

Ketua Pansus VIII DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi mengatakan, penerapan sanksi akan dilakukan bertahap.

Pelanggar akan diberikan sanksi sosial terlebih dahulu. Tidak langsung sanksi berat, berupa denda uang. “Artinya tidak langsung diberikan sanksi berat berupa denda,” ujar Rusdi, Rabu (23/12/2020).

Dia menambahkan, untuk besaran denda mengacu pada Provinsi Jawa Barat dan Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan denda Rp 150.000. “Maka di Kabupaten Bekasi diputuskan Rp100.000,” ujarnya.

Dia berharap, raperda ini bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap prokes Covid-19.

Pasalnya, penyebab lonjakan kasus Covid-19 disebabkan karena masyarakat tidak taat protokol kesehatan. “Kalau bicara sanksi jelas, harapan saya adalah bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap prokes,” ujarnya.

Dia menambahkan, terdapat perluasan substansi pada raperda tersebut.

Bukan hanya tentang sanksi protokol kesehatan Covid-19, melainkan juga hal lain seperti bantuan sosial (bansos). “Pemerintah harus menyelesaikan mengenai jaminan sosial untuk masyarakat, saya tekankan mengenai jaminan sosial dan jaminan kesehatan bagi penderita Covid-19,” ujarnya. (pujesto/ist)

“Bagi Anda yang Ingin Bergabung di BEKASIPEDIA.com, untuk Liputan Kawasan Kabupaten Bekasi, Silahkan Hubungi WA ke 0815-1086-8686 dengan Bang Pede”