CIKARANG PUSAT, BEKASIPEDIA.com – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kabupaten akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada pertengahan Maret 2021 ini. Adapun titik lokasi tilang elektronik itu berada di Simpang Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
”Mulai kita terapkan pertengahan bulan ini, di mana salah satunya adalah penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas,” kata Kasatlantas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Ojo Ruslani, saat dikonfirmasi Sabtu (6/3/2021).
Penerapan E-TLE ini dalam rangka menjalankan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebagai permulaan akan memasang kamera E-TLE di perempatan Jalan RE Martadinata tepatnya depan perempatan SGC. Di titik tersebut akan dipasang kamera yang dapat merekam kendaraan melakukan pelanggaran. ”Lokasi itu jadi titik sentral arus lalu lintas kendaraan, sehingga dijadikan awal penerapan sebelum nanti diterapkan dititik lain,” tambahnya.
Adapun sejumlah pelanggaran yang dapat direkam kamera E-TLE adalah pelanggaran marka jalan, penggunaan handphone saat mengemudi, safety belt, dan lainnya.
Saat ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan tilang elektronik tersebut. Proses pemasangan juga akan diselesaikan dalam waktu dekat ini.
”Tadi malam sudah mulai proses pemasangan alat-alatnya, nanti akan disetting jaringan dan lainnya. Ya dalam waktu dua sampai tiga hari akan selesai untuk nanti persiapan penerapan pada pertengahan Maret,” tandasnya. (robin)
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=wFQdAPgPxqE[/embedyt]