MUI Kabupaten Bekasi Tetap Gelar Sholat Jumat Tapi Khutbahnya Dipersingkat

oleh -2035 Dilihat
oleh
Ilustrasi. (ist)

CIKARANG PUSAT, BEKASIPEDIA.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi menyatakan ibadah sholat Jumat tetap digelar di masjid. Tetapi, durasi khutbah dipersingkat.

Keputusan itu diambil MUI Kabupaten Bekasi usai merujuk fatwa MUI yang mengatakan seseorang yang berada di kawasan dengan potensi penularan Covid-19 rendah. Berdasarkan ketetapan pihak yang berwenangan maka tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah.

“Tetapi juga wajib menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19, seperti tidak kontak fisik langsung,” kata Ketua Umum MUI Kabupaten Bekasi, KH M Amin Noer pada Jumat (20/3/2020).

Dia mengatakan, keputusan itu diambil dengan musyawarah dalam rapat MUI Kabupaten Bekasi, Kamis (19/3/2020) kemarin.

“Mari kita semua berdoa bertawakal kepada Allah agar dijauhkan dari wabah virus Covid-19,” ucap dia.

Sebelumnya, MUI menerbitkan fatwa untuk mengganti sholat Jumat dengan sholat Zuhur terhadap warga yang tinggal di wilayah dengan penyebaran Covid-19 tinggi.

Sekretaris MUI, Asrorun Ni’am mencegah penyebaran satu wabah merupakan tanggung jawab semata. Sehingga, adanya pembatasan kegiatan beragama tidak serta-merta dikonotasikan membatasi ibadah.

Asrorun mengatakan, kegiatan ibadah yang bersifat berkerumun tetap wajib dilaksanakan bagi mereka yang tinggal di wilayah dengan potensi penyebaran Covid-19 rendah, tanpa mengesampingkan sikap waspada atas penularan. (*)