MPLS SMPN 40 Kota Bekasi Sudah Berlangsung dengan Daring, Tapi Masih Ada Calon Didik Mendaftar

oleh -1802 Dilihat
oleh
Wakil Walikota Bekasi Dr. Tri Adhianto didampingi Kepala Dinas Pendidikan tinjau pelaksanaan pra pendaftaran PPDB tahun ajaran 2021-2022 di Kecamatan Bekasi Timur dan Bekasi Utara, Rabu (16/06/2021). (foto: humas pemkot bekasi)

MUSTIKAJAYA, BEKASIPEDIA.com – Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) telah berlangsung di SMP Negeri 40 Kota Bekasi, Jawa Barat secara daring dan diikuti oleh siswa baru yang telah terdaftar melalui PPDB online sesuai dengan Peraturan Walikota No. 29 tahun 2021, dimana dalam peraturan walikota tersebut diatur bahwa tata cara penerimaan peserta didik baru harus objektif, akuntabel dan transparan. Namun, pada Rabu (21/7/2021), masih terlihat sejumlah calon peserta didik yang baru mau mendaftar.

Berdasarkan pantauan wartawan BEKASIPEDIA saat berkunjung ke SMP Negeri 40 Kota Bekasi yang berlokasi di Jl. Rawa Mulya, RT 18/RW 003, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (21/7/2021) menemukan masih ada calon peserta didik yang mau mendaftar, sementara MPLS sudah berjalan secara daring.

Sementara itu Usman selaku Ketua PPDB SMPN 40 Kota Bekasi, menerangkan bahwa PPDB online sudah selesai. Dimana rombongan belajar (rombel-red) satu kelas adalah 32 Siswa.

Sedangkan rombel kelas 8 yang sudah naik peringkat dari kelas 7 adalah 36 siswa per Kelas artinya masih ada kekosongan 4 kursi per kelas.

Dalam pemberitaan sebelumnya Kepala Dinas Kota Bekasi Inayatullah menyebutkan bahwa siswa SMPN hanya bisa menampung 35% lulusan Sekolah Dasar.

Sementara itu pada Jumat (23/7/2021), wartawan BEKASIPEDIA menghubungi Tomo selaku Kepala Sekolah untuk menanyakan apakah ada penambahan siswa setelah MPLS dan disamakan dengan jumlah rombongan belajar kelas 8?.

Dia tidak bisa memberikan jawaban karena bukan kapasitasnya untuk menjawab hal tersebut. “Saya tidak bisa menjawab, dan itu menjadi kewenangan dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Saya hanya sebagai pelaksana,” ujarnya.

Sangat disayangkan apabila hanya 32 siswa per kelas sesuai dengan PPDB online. Padahal di luar sana masih banyak yang ingin masuk sekolah di negeri.

Apabila rombel yang jumlahnya nanti disamakan dengan rombel kelas 8 yang saat ini berjumlah 36 per kelasnya akan mengacu kepada aturan yang mana? Soalnya PPDB onlines sudah ditutup. Jangan sampai peluang ini dijadikan ‘Proyek’ oknum sekolah tertentu. (obin)