BEKASIPEDIA.com | Kota BEKASI – Mobil yang ditinggalkan sesaat bisa berubah menjadi sasaran kejahatan. Hal itu dialami seorang fotografer sekaligus konten kreator di kawasan Jakasampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Satu set peralatan fotografi dan dua laptop milik korban raib setelah mobilnya dibobol. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp47 juta.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pembobolan kendaraan tersebut.
Ketiganya masing-masing berinisial EY, DV, dan FM. Mereka ditangkap tanpa perlawanan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Polisi menyebut ketiganya merupakan residivis yang diduga telah berulang kali menjalankan aksi serupa di sejumlah wilayah.
Aksi komplotan ini juga terekam kamera pengawas atau CCTV. Dalam rekaman, para pelaku tampak lebih dahulu mengamati kendaraan yang hendak dijadikan sasaran.
Setelah memastikan situasi dianggap aman, pelaku kemudian mendekati mobil korban dan membobol pintu kendaraan menggunakan sejumlah perkakas.
Barang-barang berharga yang berada di dalam mobil kemudian diambil dan dibawa kabur.
Katimsus 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Rivaldo mengatakan, komplotan tersebut diduga telah melakukan pembobolan mobil lebih dari 10 kali.
“Komplotan ini sudah melakukan pembobolan mobil lebih dari 10 kali di sejumlah wilayah, baik di Jakarta, Jawa Barat, maupun Jawa Timur,” kata Rivaldo.
Menurut Rivaldo, para pelaku memiliki pola dalam memilih sasaran. Mereka mengincar kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dan diduga menyimpan barang berharga di dalam kabin.
Lokasi yang menjadi perhatian para pelaku antara lain tempat istirahat di jalan tol, pusat perbelanjaan, hingga kawasan pertokoan.
“Targetnya kendaraan yang di dalamnya terdapat barang berharga dan ditinggal oleh pemiliknya. Mereka mencari lokasi seperti tempat istirahat tol, pusat perbelanjaan, dan area pertokoan,” ujarnya.
Setelah menemukan target, para pelaku disebut memarkir kendaraan mereka tidak jauh dari mobil korban.
Mereka kemudian membobol pintu mobil secara paksa menggunakan perkakas sebelum mengambil barang berharga yang tersimpan di dalam kendaraan.
Dalam kasus di Jakasampurna, aksi tersebut membuat korban kehilangan satu set peralatan fotografi dan dua laptop. Nilai seluruh barang yang hilang diperkirakan mencapai Rp47 juta.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita satu laptop hasil pencurian yang belum sempat dijual. Petugas juga mengamankan sejumlah perkakas yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan.
Penangkapan tiga terduga pelaku sekaligus mengungkap dugaan jaringan pembobol mobil yang telah beraksi berkali-kali lintas wilayah.
Kini, EY, DV, dan FM ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, terutama ketika kendaraan diparkir di lokasi yang menjadi ruang publik dan rawan menjadi sasaran pelaku kejahatan. (pede/ist)
“Dibuka Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan Biro Kabupaten Bekasi, Jika Berminat Silahkan WA ke 0815-1086-8686”
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.






