MK: KPU Kabupaten Bekasi Segera Cek Ulang Hasil Pileg di Desa Telagamurni Bekasi

oleh -806 Dilihat
oleh
Gedung Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, BEKASIPEDIA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kabupaten Bekasi untuk segera mengecek ulang hasil rekapitulasi suara Pileg di beberapa TPS di Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Perintah tersebut disampaikan terkait gugatan sengketa Pileg 2019 yang diajukan partai NasDem.

“Memerintahkan termohon KPU untuk melakukan penyandingan data pada formulir C1 dengan formulir model C1 plano untuk TPS-TPS di Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” ujar Hakim Ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan PHPU dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, seperti dilansir Senin (12/8/2019).

“Kemudian dibuat rekapitulasi secara keseluruhan perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi 2,” imbuhnya.

Gugatan NasDem tersebut terdaftar dengan nomor 199-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PHP Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar). Dalam gugatannya, NasDem menyebut adanya ketidaksesuaian perolehan suara yang tertera pada formulir C1 dengan yang tertera DAA1 di Kecamatan Cibitung dan Kecamatan Cikarang Barat.

NasDem menyebut, pihaknya telah menyatakan keberatan pada saat proses penghitungan suara. Selanjutnya penghitungan suara ulang di Desa Telaga Murni telah mendapatkan rekomendasi dan disetujui dari Panwaslu Cikarang Barat.

Berdasarkan hasil penghitungan ulang terdapat perolehan suara Nasdem di TPS 48,49,117 Desa Telaga Murni yang tidak sesuai, namun KPU langsung menetapkan saat rapat pleno tingkat rekapitulasi. Karena hal ini Partai NasDem mengaku kehilangan satu kursi di DPRD Kabupaten Bekasi dapil Bekasi 2.

Dalam pertimbanganya, Mahkamah menyebut berdasarkan pemeriksaan bukti dan saksi terbukti KPU belum menyelesaikan penyandingan suara disejumlah di TPS pada Desa Telaga Murni. Mahkamah memutuskan perlu adanya penyandingan ulang, hal ini dimaksud agar memastikan kemurnian suara hasil pemilihan.

“Menurut mahkamah penghitungan suara untuk 114 TPS di Desa Telagamurni, kecamatan Cikarang Barat belum diselesaikan oleh termohon. Selanjutnya untuk memastikan kemurnian suara pemilih dan demi menegakkan prinsip pemilu yang jujur dan adil,” kata Hakim MK I Dewa Gede Palguna dalam pembacaan pertimbangan.

“Oleh karena itu mahkamah memandang perlu untuk memerintahkan termohon melakukan penyandingan kembali formulir salinan C1 dan formulir model C1 desa Telagamurni, kecamatan Cikarang Barat. Untuk TPS-TPS yang belum dilakukan penyandingan, antara data pada formulir C1 dengan data pada formulir C1 plano,” sambungnya.

Selain pencocokkan suara ulang, MK juga memutuskan membatalkan SK penetapan hasil rekapitulasi KPU untuk Pemilu 2019 sepanjang menyangkut perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi 2. Serta memerintahkan KPU, untuk menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. (*)