TARUMAJAYA, BEKASIPEDIA.com – Diduga sarat dengan limbah mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), lahan tanah di Kampung Keramat Blencong, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dimanfaatkan untuk pengolahan limbah oli bekas.
Hal tersebut terlihat adanya bangunan yang dilengkapi sparator, alat filter, tank dan sejumlah tenaga penggerak beraliran listrik pada Selasa (23/6/2020) kemarin.
Sementara timbunan limbah yang terdiri dari limbah industri minyak goreng (spent bleaching earth), limbah batubara (fly ash/buttom ash) juga ampas dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang kesemuanya masuk dalam katagori limbah (B3) telah diratakan untuk pengurukan dan memperluas lahan tanah.
Ironisnya papan peringatan pelarangan adanya aktifitas dari Dinas Lingkungan Hidup sudah tidak terlihat.
Belum diketahui siapa yang bertanggung jawab dengan pengelolaan lahan tersebut karena sebelumnya di awal tahun 2019 tempat pembuangan limbah liar di Kampung Keramat Blencong banyak menuai beragam reaksi baik dari elemen masyarakat, Muspika maupun Dinas Lingkungan Hidup setelah terpaparnya tiga orang bocah dengan luka bakar serius akibat bermain di kawasan limbah tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, Tim Gegana dari Mabes Polri bekerja sama dengan Kementrian Lingkungan Hidup diterjunkan untuk mengambil sampel air dan tanah untuk di identifikasi kandungannya.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi viral karena banyak diliput media tv, cetak maupun online.
Diketahui sebelumnya, terungkapnya kasus pembuangan limbah yang dimanfaatkan untuk pengurukan lahan di kampung Keramat Blencong berawal dari ditemukannya pemanfaatan limbah B3 oleh masyarakat di sekitar Rumah Susun Marunda, Jakarta Utara pada tanggal (30/12/2018) silam.
Saat dilaksanakannya sosialisasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jakarta terkait dampak bahaya pemanfaatan limbah bahan beracun berbahaya di Aula Rusun Marunda Jakarta Utara, warga sekitar dihebohkan dengan terpaparnya dua bocah warga Bambu Kuning-Marunda dengan luka bakar di kedua kakinya.
Selanjutnya Kapolsek Cilincing Kompol Sarwono bersama Lurah Marunda Hilda Damayanti mengecek kondisi kedua korban yang terpapar limbah B3 namun setelah diinvestigasi, lokasi kejadian diketahui berada di wilayah Kabupaten Bekasi tepatnya Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, yang berbatasan dengan Banjir Kanal Timur (BKT) Marunda, Jakarta Utara.
Kemudian setelah berkordinasi dengan Kepolisian Sektor Tarumajaya, lahan yang dipadati limbah B3 tersebut diberi garis pengaman untuk penyidikan.
Selanjutnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi melakukan observasi dengan melibatkan tim Gegana Mabes Polri untuk mengambil sampel air dan tanah dilanjut pemasangan tiga papan peringatan melarang aktiifitas di atas lahan tersebut dengan melibatkan Kasi Trantib Kecamatan Tarumajaya dan personil Koramil 02/Tarumajaya pada awal tahun 2019 lalu.
Saat berita ini diunggah, belum diketahui pihak yang memberikan ijin atau rekomendasi pemanfaatan lahan yang dipenuhi limbah B3 tersebut, baik Sekdes maupun Ketua BPD setempat tidak mengetahui terkait aktifitas di atas lahan tersebut. (tahar)
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=IRu5_3xq4TY[/embedyt]