Miliki 25 Paket Narkoba, Inul Diringkus Polisi di Bekasi

oleh -752 Dilihat
oleh

MUSTIKAJAYA, BEKASIPEDIA.com – Nurdin Alias Inul (36), warga Tasikmalaya diringkus polisi di gang samping Pom Bensin, Jalan Raya Bantargebang Setu, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (27/9/2019) dini hari karena kedapatan memilili 25 paket narkoba jenis sabu dan ganja.

Seorang pria bernama Nurdin Alias Inul (36) warga Tasikmalaya diringkus polisi karena kedapatan memilili 25 paket narkoba jenis sabu dan ganja. Pria itu ditangkap gang samping Pom Bensin, Jalan Raya Bantargebang Setu, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jumat (27/9/2019) dini hari.

“Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil ringkus pria itu saat operasi dan patroli,” kata Erna seperti dilansir Senin (30/9/2019).

Erna menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari keterangan salah satu pemakai narkoba yang telah ditangkap lebih dahulu.

Bahwa ia membeli narkoba dengan tersangka Nurdin di TKP itu.”Pelaku ini sering transaksi tengah malam di gang sempit samping SPBU ini. Dari informasi itu kami observasi dan penyelidikan hingga penangkapan,” jelas Erna.

Dari hasil penggeledahan di TKP, polisi menemukan dua paket ganja dan delapan paket sabu siap jual yang dibungkus plastik klip bening di dalam jaket sweater yang dikenakan tersangka.

Kemudian, Kepolisian melakukan pengembangan dengan meminta tersangka menunjukkan lokasi di mana barang bukti narkoba lainnya disimpan.

Akhirnya tersangka menunjukkan lokasi rumah kontrakan di Jalan Mushollah Al-Hikmah, RT 003, RW 004 Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Di rumah kontrakannya kami temukan 15 paket ganja siap edar. Barang bukti itu disimpan di dalam tas ransel warna merah di dalam lemari pakaian. Jadi total 25 paket narkoba baik ganja dan sabu,” ungkapnya.

Sehingga total barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 42,56 gram ganja terbagi ke dalam 17 paket dan 3,22 gram sabu terbagi ke dalam 8 paket.

Saat ini tersangka berserta barang buktinya sudah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota, untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap bandar narkoba yang menyuplai tersangka Nurdin “Kasus ini masih kita dalami dan kembangkan. Kemungkinan ini ada bandar besar buat suplai ke tersangka Nurdin,” ucap dia.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2019 tentang narkotika, ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*)