BEKASIPEDIA| JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa pemaksaan untuk meminta tunjangan hari raya (THR) merupakan tindakan yang tidak perlu dilakukan.
“THR itu ‘kan berlaku untuk yang bekerja dan menjadi tanggung jawab perusahaan. Nah, kalau pemaksaan-pemaksaan itu, ya, tidak perlu dilakukan,” kata Muhaimin merespons fenomena organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kerap memaksa meminta THR saat ditemui di Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Menurut Muhaimin, THR merupakan tanggung jawab pemberi kerja kepada tenaga kerja.
Oleh sebab itu, sambungnya, THR sudah semestinya diberikan terlepas ada atau tidaknya paksaan dari pihak tertentu.
“Sebetulnya semua perusahaan dan pimpinan perusahaan memang berkewajiban memberi THR kepada para pekerjanya,” kata Menko PM.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial Suhada (47) karena diduga memeras dan/atau mengancam berkedok proposal THR di Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Suhada ditangkap di tempat pelariannya, Sukabumi, Kamis (20/3/2025), sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangan di Jakarta, Jumat (21/3/2025), menjelaskan bahwa penangkapan berawal saat Suhada meminta tindak lanjut proposal pemberian uang partisipasi kegiatan Ramadhan pada Senin (17/3/2025).
“Suhada bersama rekan-rekannya mendatangi perusahaan tersebut. Namun, (perusahaan) tidak diberikan uang sebagaimana yang dimaksudkan dalam proposal tersebut sehingga membuat pelaku marah-marah dan melakukan pengancaman kepada satpam perusahaan,” ucap Binsar.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengimbau warga untuk segera melapor jika ada oknum termasuk dari ormas yang memaksa meminta THR.
“Segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui call center (pusat panggilan) 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Polda Metro Jaya tidak akan memberi toleransi jika ada ormas yang masih nekat untuk meminta THR.
“Akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku, tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum,” ujarnya. (ist/pede)
“Dibuka Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan untuk Liputan di Kabupaten Bekasi, Berminat Silahkan WA ke 0822-4974-0969”