CIKARANG SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Menteri Dalam Negeri resmi menunjuk Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi. Penunjukkan ini dituangkan dalam Keputusan Mendagri nomor 131.32-1374 tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu (21/7/2021).
Dani merupakan pejebat eselon II dan menjabat sebagai Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat.
Dengan demikian, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bakal melakukan pelantikan kepada Penjabat Bupati Bekasi pada Kamis 22 Juli 2021. ”Berdasarkan jadwal, maka pelantikan Penjabat Bupati Bekasi bakal dilakukan esok hari,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Kerjasama Sekretariat Daerah Jawa Barat, Moch. Imam Yunizar.
Menurut dia, jika Dani langsung dilantik, maka sudah bisa langsung bekerja untuk memimpin Kabupaten Bekasi. Bahkan, pelantikannya nanti juga akan disiarkan secara virtual. ”Kalau sudah dilantik, beliau sudah bisa bekerja. Nanti disiarkan di Humas Jabar ada youtubenya. Kalau sudah dilantik dia langsung bisa bekerja di Bekasi,” ungkapnya.
Meski menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan nantinya juga tetap menduduki jabatan sebagai Kepala BPBD Jawa Barat.
Dani Ramdan akan menduduki jabatan Penjabat Bupati Bekasi selama setahun, jika memungkinkan bakal dilakukan perpanjangan oleh Gubernur Jawa Barat oleh Ridwan Kamil.
Kepala Pelaksana BPBD Jawa Barat, Dani Ramdan mengaku bersyukur atas rencana diangkatnya beliau menjadi Penjabat Bupati Bekasi.
Menurut informasi yang ia dapat, pelantikan dirinya akan dilakukan esok hari.”Info dari protokol besok, tapi jamnya belum. Jadi pelantikannya Full Virtual, jadi Pak Gubernur di Rumah Dinas Pakuan, saya di kantor saya di BPBD,” katanya.
Setelah dilantik, Dani berjanji langsung bertugas di Kabupaten Bekasi untuk membenahi persoalan yang terjadi di wilayah tersebut. ”Kalau dilantiknya masih siang, berarti saya sudah langsung bisa ke Bekasi, kalau terlalu sore berarti Jumat saya ke Bekasi-nya. Saya tunggu arahan dari Pak Gubenur dulu,” jelasnya.
Untuk diketahui, Dani bakal melanjutkan tugas Bupati Eka Supria Atmaja yang wafat, sepekan lalu.
Selanjutnya, Pemprov Jabar berdasarkan arahan Kemendagri segera melantik Dani Ramdan. Rencananya pelantikan digelar secara virtual.
Sebagai penjabat bupati, Dani memiliki tugas kewenangan untuk memimpin Kabupaten Bekasi.
Di antaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Kemudian Dani pun bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Lalu, melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai setelah mendapat persetujuan dari Mendagri.
Keberadaan penjabat dinilai penting untuk melanjutkan roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, sejak wafatnya Bupati Eka, Kabupaten Bekasi tidak memiliki pimpinan, baik di sisi wakil bupati maupun sekretaris daerah. Sejak akhir bulan lalu, Sekda Kabupaten Bekasi sebelumnya, Uju resmi pensiun.
Lebih dari itu, terdapat sejumlah kekosongan jabatan di posisi kepala dinas. Teranyar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Peno Suyatno wafat, Senin 19 Juli 2021.
Selanjutnya, Mendagri pun memberi tugas dan kewenangan kepada Dani sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi. Masa jabatan penjabat bupati ini paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. (jek)
“Bagi Anda yang Berminat Menjadi Wartawan Untuk Liputan di Kabupaten Bekasi, Silahkan WA ke 0822-4974-0969 “