BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bekasi mempersempit ruang gerak perantara atau calo dalam mengurus dokumen kendaraan.
Penyisiran antara wajib pajak (WP) dengan calo dimulai dari pintu gerbang kantor yang terletak di Jalan Djuanda Nomor 3, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, sampai ke lobi gedung.
Berdasarkan pantauan, kendaraan pengunjung langsung digeledah anggota Brigade Mobil (Brimob) begitu tiba di gerbang Kantor Samsat Kota Bekasi.
Petugas kepolisian, bahkan menanyakan jenis permohonan mereka di Samsat Kota Bekasi.
Setelah menjawab pertanyaan petugas, mereka akan diarahkan menuju area parkir kendaraan.
Saat berada di lobi gedung, petugas akan mencocokan nama pendatang tersebut dengan nama dokumen yang akan diurus.
Bila namanya sesuai, petugas akan mempersilakan WP masuk ke dalam gedung.
Namun bila tidak sama, mereka tidak diperkenankan masuk.
Hal yang sama juga dirasakan oleh pendamping WP yang datang untuk menemaninya.
Teman atau kerabat WP tidak diperkenankan masuk, dan mereka diminta menunggu di lobi gedung atau ruang tunggu di belakang gedung sampai dokumen pemohon selesai diproses.
Seperti yang dialami Rohman (24) warga Kampung Rawa Semut, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi ini.
Dia tidak bisa masuk ke dalam gedung untuk menemani sang ayah Rohim (52), karena tidak diperkenankan petugas.
Akhirnya, Rohman menunggu ayahnya membayar pajak kendaraan di ruang tunggu depan lobi yang sudah disediakan.
“Tahun lalu saya masih bisa masuk sambil ngadem karena ruangannya ada AC (berpendingin udara), tapi kok sekarang nggak bisa masuk lagi,” ujar Rohman.
Jenuh menunggu di lobi, Rohman lalu ke kantin belakang untuk menyantap kudapan gorengan dan meminum secangkir kopi.
Sementara itu, pengunjung lainnya bernama Imron (38) sempat mengeluh tidak bisa masuk untuk mengurus dokumen kendaraan adiknya atas nama Eva Ratna (32) karena tidak dilengkapi oleh surat kuasa bermaterai Rp 6.000.
Meski adik kandung, namun nama mereka tidak tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang sama sehingga petugas tetap menolaknya.
“Kalau saya bawa surat kuasa atau berada di satu KK yang sama, katanya boleh masuk. Dulu-dulu mah nggak terlalu ketat begini, asal bawa KTP asli pemilik kendaraan akan tetap dilayani,” ujar Imron.
Tak perlu pikir lama, Imron lalu bergegas pulang ke rumah. Dia berencana akan kembali besok hari sambil membawa surat kuasa yang ditulis sang adik bermaterai Rp 6.000.
“Kalau dipaksapun tetap nggak bisa masuk, mending pulang dan besok balik lagi ngurus pajak,” imbuhnya. (*)