Membahas Soal Tata Kelola PKL, Diskop UKM Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Kota Tegal

oleh -230 Dilihat
oleh
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DiskopUKM) Kota Bekasi menerima kunjungan Kerja K.H Habib Ali Zaenal Abidin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal terkait Pemberdayaan dan Tata Kelola Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Bekasi yang bertempat di ruang kerja Kepala Dinas DisKopUKM Kota Bekasi. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DiskopUKM) Kota Bekasi menerima kunjungan Kerja K.H Habib Ali Zaenal Abidin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal terkait Pemberdayaan dan Tata Kelola Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Bekasi yang bertempat di ruang kerja Kepala Dinas DisKopUKM Kota Bekasi.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=84QvTsbYhnA[/embedyt]

K.H Habib Ali Zaenal Abidin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal menjelaskan bahwa kedatangannya ingin mendapatkan masukan tentang Pemberdayaan dan Tata Kelola serta seperti apa regulasinya dalam hal mengatur dan menertibkan pedagang kaki lima di wilayah Kota Bekasi.

“Karena untuk penataan memang sesuatu yang tidak gampang, sehingga kemarin banyak teman-teman yang bertanya kalau orang Tegal bisa berjualan di Bekasi atau tidak, dan untuk pansus yang lainnya itu berjalan, sedangkan untuk pansus PKL ini bisa berlanjut dengan catatan kita ingin tahu data PKL yang sekarang ada berapa, dan mau disebar di titik-titik mana saja, dan untuk relokasi yang tadinya berjualan disini jangan berjauhan,” ujarnya.

“Kalau untuk lokasi binaan kita juga tidak bisa membatasi untuk harus ber-KTP Bekasi, Karena sebenarnya 60% itu orang yang di luar Bekasi dan kita juga tidak bisa membatasi orang untuk melakukan kegiatan perekonomian, kalau untuk lokasi kita lihat kondisi jalannya itu termasuk ke dalam zona apa? kalau zona merah kita juga tidak bisa menata itu, dalam arti kita tidak bisa menetapkan itu sebagai lokasi binaan. Khusus untuk lokasi binaan yang hijau ini sudah menjadi binaan kita dan sudah kita kasih kartu tanda daftar usaha PKL,” ujar Kepala DisKopUKM H.Abdillah.

“Untuk penataan rekolasi PKL itu mungkin bisa mempelajari tata ruangnya terlebih dahulu, karena dengan di tata ruang itulah yang artinya kita bisa meletakan PKL itu, dan tentunya juga harus disesuaikan dengan ligelitas berdasarkan zona tadi, dengan arti zona hijau berarti diperbolehkan oleh pemerintah kota yang sudah jadi binaan DisKopUKM, untuk zona kuning yang artinya boleh berjualan tapi di waktu – waktu tertentu jamnya ketika rawan kemacetan jalan harus disterilkan tidak boleh berjualan dan ketika sudah malam hari sudah tidak ada kemacetan biasanya itu ada di zona kuning kalau zona merah itu mutlak tidak diperbolehkan,” tutupnya. (rls/humas)

“Acara atau Event Anda Ingin Diliput Website BEKASIPEDIA.com & Youtube Channel BEKASIPEDIA TV, Silahkan Hubungi Marketing Publikasi di WA 081510868686”