Libur Panjang, Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi Libur, Kembali Dibuka pada Kamis 30 Januari 2025

oleh -1204 Dilihat
oleh
Pengumuman Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi. (ist)

BEKASIPEDIA.com | BEKASI SELATAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi mengumumkan adanya penutupan pelayanan sementara hingga Rabu, (29/1/2025). Penutupan tersebut terkait adanya libur panjang keagamaan yakni Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek. Dan kembali akan dibuka pada Kamis (30/1/2025).

Pemberitahuan tersebut melalui akun Instagram resmi DPMPTSP Kota Bekasi yakni @dpmptsp_kotabekasi.

“Menyampaikan bahwa penutupan layanan tersebut dilakukan untuk memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Senin, 27 Januari 2025, Hari Raya Imlek 2576 Kongzili pada Rabu, 29 Januari 2025, serta cuti bersama,” bunyi dalam unggahan tersebut.

Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.

Prinsip yang dianut dalam Mall Pelayanan Publik yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan Kenyamanan. (pede)

Ingin Pasang Iklan Banner Seperti Ini Hanya Rp 500.000,- per 3 Bulan Silahkan WA ke 0822-4974-0969 (Bang Pede Konsultan).