Kuasa Hukum Ketua Parpol di Kota Bekasi S Laporkan IL Karena Ada Dugaan Pemerasan dan Pengancaman

oleh -259 Dilihat
oleh
Tim Advokasi Patriot Indonesia selaku kuasa hukum paslon 01, akhirnya melaporkan IL ke Bareskrim Mabes Polri, atas dugaan pemerasan dan pengancaman. (ist)

BEKASI BARAT | BEKASIPEDIA.com – Tim Advokasi Patriot Indonesia selaku kuasa hukum paslon 01, akhirnya melaporkan IL ke Bareskrim Mabes Polri, atas dugaan pemerasan dan pengancaman. Sebelumnya, wanita setengah baya melaporkan Ketua Partai di Kota Bekasi yang juga menjadi kontestan Pilkada Kota Bekasi berinisial S diduga telah melakukan kekerasan seksual.

“Kami telah resmi melaporkan IL dengan nomor LP/B/411/XI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 20 November 2024,” ujar Iqbal Daut, kuasa hukum pasangan Heri Koswara-Sholihin, di Bangi Kopi, Kalimalang, Kamis (21/11/2024).

Laporan tersebut merupakan kontra atas tudingan pelecehan seksual, yang dilayangkan IL terhadap S pada beberapa hari lalu.

Iqbal pun mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut.

“Bagaimana mungkin ini tidak bermuatan politis? Pada 11 November 2024, IL yang mengaku mantan caleg justru melepas jas partainya dan mendukung Paslon Ridho. Padahal pada Mei 2023, IL telah membuat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak ada masalah apapun,” papar Iqbal.

Tim kuasa hukum juga mengklaim memiliki bukti adanya permintaan sejumlah uang dari IL, yang nantinya akan diungkap di pengadilan.

“IL itu meminta sejumlah uang, dan faktanya ada, untuk nominalnya nanti proses hukumnya masih berjalan, apakah akumulasi atau cukup nominal yang besarnya saja, jadi menurut kami itu adalah pencemaran nama baik dan pemerasan,” ucapnya.

Terkait rekaman yang beredar, Iqbal memperingatkan kepada masyarakat umum untuk tidak menyebarkan dan mentransformasikan ke sosial media, karena belum teruji kebenarannya secara fakta hukum.

“Kami akan melaporkan siapapun yang membuat dan menyebarkan video yang belum terbukti keasliannya itu. Sudah ada tiga nama yang kami identifikasi,” tegas Iqbal.

IL sebelumnya melaporkan Sholihin ke Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/6981/XI/2024/SPK atas dugaan pelecehan seksual. Kasus ini kini berkembang menjadi saling lapor dengan pasal berbeda.

“Kami menduga ini adalah skenario busuk yang sangat kental bermuatan politis,” tutup Iqbal, yang melaporkan IL dengan Pasal 369 ayat 1 jo Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan.

Perseteruan hukum ini semakin memanas menjelang pencoblosan Pilkada Kota Bekasi yang tinggal hitungan hari.

Masyarakat kini menanti proses hukum, yang akan mengungkap kebenaran di balik tuduhan kedua belah pihak.

Nah, apakah kasus saling lapor ini akan mempengaruhi perolehan suara Paslon Nomor 1 Heri-Sholihin pada hari pencoblosan Rabu (27/11/2024) mendatang? Kita lihat saja nanti. (pede)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.