KP2MI Segel PT. Esdema di Jatiasih yang Gagal Berangkatkan 1.500 Lebih PMI

oleh -608 Dilihat
oleh
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Abdul Kadir Karding (kanan) menempelkan stiker segel dalam rangka penghentian aktivitas P3MI PT Esdema di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/5/2025). (ist/ant)

BEKASIPEDIA| JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menghentikan aktivitas Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) PT Esdema di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, akibat pelanggaran administratif termasuk karena mereka gagal memberangkatkan 1.500 lebih PMI.

Penyegelan kantor PT Esdema dilakukan langsung oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding pada Selasa (20/5/2025) dengan menegakkan patok tanda penyegelan kantor dan penempelan stiker segel di gerbang perusahaan tersebut.

“Menurut data, perusahaan tersebut tidak memberangkatkan hingga 1.522 calon PMI, padahal mereka sudah mendapatkan kontrak kerja sebelumnya di lokasi penempatan,” kata Menteri P2MI usai menyegel kantor PT Esdema.

Selain gagal memberangkatkan ribuan calon PMI yang menurutnya sudah meneken kontrak kerja pada periode 2022—2024 tersebut, PT Esdema juga diketahui tidak menyelesaikan hak-hak para PMI yang mereka tempatkan.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun dari 16 orang yang melaporkan pelanggaran perusahaan kepada KP2MI, total kerugian finansial yang mereka derita karena hak mereka tidak dibayarkan PT Esdema mencapai Rp325 juta.

Namun demikian, Menteri P2MI menyebut perusahaan sudah membayar kewajiban mereka kepada 9 dari 16 PMI yang melapor tersebut.

Dari dua kasus tersebut, KP2MI menetapkan PT Esdema melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf r dan t Peraturan Menteri P2MI No. 4 Tahun 2025 karena tidak mengurus pemenuhan hak PMI dan tidak menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkan.

KP2MI pun memutuskan menjatuhkan sanksi administratif dalam bentuk penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan PT Esdema berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Nomor 11 tahun 2025.

Karding mengatakan bahwa pihaknya telah meminta jajaran kementerian menangani masalah di PT Esdema dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk pemilik perusahaan.

“Setelah itu, pemilik perusahaan juga diminta membuat pakta integritas sebagai janji bahwa mereka tak akan melakukan pelanggaran lagi dan akan menyelesaikan seluruh kewajiban hukum, terutama menyangkut kerugian yang dialami oleh para calon PMI,” katanya.

Menteri P2MI pun mendesak pemilik perusahaan tak hanya mengurus kewajiban mereka terhadap 16 pelapor tersebut, namun juga 1.500 lebih calon PMI yang gagal berangkat. (ist/ant)

“Anda Ingin Membuat Legalitas Perusahaan PT, CV, Yayasan dan Lembaga Perkumpulan di Jakarta & Bekasi Raya, Bang Pede Konsultan Siap Membantu Silahkan WA ke 0822-4974-0969”