BEKASIPEDIA.com | JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi selama satu tahun bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor atas nama orang lain atau belum balik nama tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menyebutkan kebijakan ini diambil guna merespons keresahan masyarakat, sekaligus menyinkronkan data kepemilikan kendaraan dengan sistem penegakan hukum berbasis elektronik.
“Masyarakat yang kendaraannya masih atas nama orang lain, untuk satu tahun ini masih diberikan (izin bayar pajak) tanpa melengkapi KTP pemilik asli,” katanya saat ditemui di Jakarta.
Meski diberikan kelonggaran, Komarudin menyebutkan wajib pajak nantinya akan diminta mengisi formulir pernyataan.
Formulir tersebut menyatakan komitmen bahwa pemilik baru wajib memproses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya.
“Biro Jasa Bang Pede Konsultan Siap Bantu Pengurusan Pembuatan SIM, Dokumen BPKB, STNK, Pajak Kendaraan Anda di Jakarta & Bekasi, Hubungi WA: 0822-4974-0969”
“Jika dalam tenggat waktu satu tahun tersebut proses balik nama tidak dilakukan, petugas akan melakukan pemblokiran terhadap STNK kendaraan yang bersangkutan,” katanya.
Ia menambahkan langkah ini diambil berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (anev) penegakan hukum di lapangan.
Selama ini, banyak surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terabaikan dan tidak tepat sasaran.
“Kendaraan yang terekam ETLE ini masih banyak yang terabaikan karena surat konfirmasi masih terkirim kepada pemilik lama. Akibatnya, pelanggar asli cenderung masa bodoh karena menganggap kendaraan itu secara administrasi bukan atas nama mereka,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, kepolisian berharap sistem Electronic Registration and Identification (ERI) dengan konsep single identity dapat berjalan lebih efektif.
Dengan demikian, proses penegakan hukum di jalan raya bisa lebih tepat sasaran kepada pengguna kendaraan yang nyata.
Bersamaan dengan kebijakan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan momentum program pemutihan pajak dan insentif BBNKB yang berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus.
“Mari kita ciptakan situasi lalu lintas kamseltibcarlantas yang berkeselamatan, lebih tertib, dan lebih nyaman di tengah padatnya Jakarta. Mari kita manfaatkan momentum pemutihan ini,” ucapnya yang dilansir pada Kamis (4/6/2026). (ig)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.





