BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana menyampaikan, dalam kurun waktu 2021, Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat telah berhasil mencatat sejumlah kemajuan dalam melaksanaan Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Indonesia.
Sejumlah kemajuan pelaksanaan KIP itu, di antaranya KI Pusat berhasil menyelesaiakan sengketa informasi publik hingga melampaui target RPJMN (Rencana Pembangunan Menengah Nasional), pertama kalinya melaksanakan Indeks KIP dan Apresiasi Desa, serta kemajuan transparansi pelaksanaan e-monev (elektronik monitoring dan evaluasi).
“Salah satu tugas utama KI Pusat adalah menyelesaikan sengketa informasi antara pemohon dan termohon BP melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Dalam melaksanakan penyelesaian sengketa informasi, KI Pusat telah berhasil melampaui target RPJMN empat tahun berturut-turut, yaitu 2018 hingga 2021,” kata Ketua KI Pusat pada acara Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Proyeksi 2022 pelaksanaan KIP di Indonesia, dengan melibatkan narasumber Koordinator Freedom of Information Network Indonesia (FoINI) Arif Adi Putro, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Setri Yasa, dan News Vice Director Tribunnews Domu D Ambarita diikuti 337 badan publik (BP) tujuh kategori secara daring dan peserta 40 media secara luring di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, pada Senin (29/11/2021), dilansir dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Gede, pada awal periode ketiga, Komisioner KI Pusat tahun 2018 target RPJMN untuk penyelesaian sengketa sebesar 65 persen untuk sekitar 2.000 sengketa informasi tercapai 76 persen.
Pada tahun 2019 target 65 persen capai kinerja 88,8 persen, 2020 diubah jadi angka 72 register tercapai tahun 2020 selesai 76 register sengketa dan target RPJMN penyelesaian sengketa informasi dari 91 register tercapai 282 melampaui target 2021.
Untuk monev target partisipasi RPJMN 35 BP informatif tercapai 60 BP informatif, dan capaian 84 informatif tahun 2021.
Selain itu, menurutnya terjadi capaian KI Pusat tentang pembentukan Komisi Informasi provinsi hingga seluruh KI provinsi terbentuk pada awal 2021.
Kemudian KI Pusat juga, menurutnya, berhasil menjadi pionir dalam pelaksanaan Indeks KIP untuk pertama kalinya di Tanah Air dengan posisi hasil secara nasional berada di level sedang, dengan skor 71,37.
Selain itu, ia mengatakan dalam waktu yang hampir bersamaan KI Pusat juga untuk pertama kalinya melaksanakan Apresiasi Desa melalui Monitoring dan Evaluasi KIP Desa.
Selain tiga keberhasilan tersebut dalam pelaksanaan program KI Pusat tahun ini, masih ada lagi keberhasilan berupa transparansi penilaian e-monev melalui aplikasi.
“Elektronik monitoring dan evaluasi terhadap badan publik sudah pernah digelar tahun lalu namun tahun ini prosesnya semakin transparan berkat pengembangan aplikasi yang semakin sempurna,” tuturnya.
Meski ada empat keberhasilan yang telah diraih KI Pusat, namun proyeksi 2022 nanti, menurutnya, masih terdapat sejumlah isu aktual yang berkembang di masyarakat yang perlu dicermati oleh KI Pusat.
Diantaranya, menurut Gede, mengenai diskursus RUU Pelindungan Data Pribadi, RUU Pertanahan, dan transparansi soal penangangan pandemi Covid-19 yang membutuhkan peran aktif dari KI Pusat untuk menanganinya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat Romanus Ndau Lendong mengatakan, keberhasilan melaksanakan dan menetapkan Indeks KIP tahun ini di luar prakiraan.
Menurutnya, pelaksanaan Indeks KIP sangat melelahkan karena harus melakukan proses pengambilan data ke seluruh provinsi yang dilakukan dalam bulan puasa serta di tengah kondisi pandemi Covid-19, namun semuanya terbayarkan dengan keluarnya Indeks KIP 2021. (jek)