Kepsek: Papan Informasi Tidak Pernah Dipasang Karena Sudah Laporan Online

oleh -1679 Dilihat
oleh

BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Penggunaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kota Bekasi, Jawa Barat diduga tidak transparan dan tak taat administrasi.

Pasalnya dari hasil pantauan awak media, BekasiPedia.com di sekolah yang terletak di Jl. H. Agus Salim No.138, RT.002/RW.007, Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat ini tidak terpasang papan informasi penggunaan dana BOS, baik itu penerimaan dan juga penggunaan BOS Reguler.

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Kota Bekasi, Muktia Wahyudi Isra, M.Pd saat dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait papan informasi penggunaan dana BOS mengatakan, karena dilaporkan secara online jadi tidak pernah dipasang papan informasi soal BOS tersebut.
“Papan informasi penggunaan dana BOS memang tidak pernah dibuat karena sudah dilaporkan secara online,” katanya Kamis (27/5/2021) .

Seperti diketahui, dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, menyebutkan pada tata cara pelaporan, sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka.

Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan dan Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat. Sebelum memberikan keterangan Kepala Sekolah terlebih dahulu meminta KTP awak media dan difoto oleh kepala sekolah yang bersangkutan dengan menggunakan ponselnya.

Wow! Ada apa gerangan hingga sedemikian rupa?

(robin)