MEDAN SATRIA, BEKASIPEDIA.com – Polisi membekuk pedagang susu keliling bernama Romidin (48) atas dugaan pencabulan terhadap seorang bocah di Kota Bekasi, Jawa Barat. Korban bocah perempuan berusia sekitar 6 tahun.
Menurut keterangan Wakapolres Metro Kota Bekasi AKBP Eka Mulyana mengatakan pencabulan terjadi di Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (16/9/2019) siang kemarin. Awalnya korban hendak membeli susu kepada pelaku.
“Awalnya si penjual ini jual susu keliling, kemudian si korban beli satu. Mungkin karena kurang, akhirnya beli satu lagi. Karena beli satu lagi uangnya nggak ada, mungkin yang satu udah dikasih uang sama bapaknya, yang satu lagi minta sama ibunya. Akhirnya ngajak tersangka ini ketemu ibunya untuk minta duit,” ujar AKBP Eka Mulyana di kantornya Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (17/9/2019).
Setelah berada di rumah korban, pelaku menunggu di luar rumah. Namun ibu korban tak kunjung ke luar rumah hingga akhirnya muncul keinginan pelaku untuk mencabuli korban.
“Namanya gelap mata, pasti kan kurang pengendalian diri. Padahal dia harusnya kan tahu. Sesaat begitu dia pegang, kok mungkin jadi tambah hasrat lain minta yang lebih,” ujar Eka.
Tidak lama kemudian, ibu korban keluar rumah dan memergoki aksi pelaku. Ibu korban pun berteriak minta tolong kepada warga sekitar.
“(Pelaku) Diamankan orang-orang setempat ,langsung dibawa ke kantor polisi, tanggal 16 kemarin langsung. Begitu diketahui langsung diamankan, dibawa ke Polres, jadi nggak sempat ada penghakiman tersangka oleh orang-orang sekitar,” ujar Eka.
Eka menyebut pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatannya. Sejumlah barang bukti diamankan polisi, yakni satu setel pakaian korban dan satu lembar akte kelahiran.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)