BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Langkah kaki petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada Rabu (15/7/2026) menandai babak baru dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pengelolaan pasar. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan selama beberapa bulan, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tak lama setelah status hukumnya berubah, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi langsung melakukan penahanan terhadap JAS untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah dilakukan secara intensif.
“Jadi pada hari ini Rabu 15 Juli 2026 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi telah melakukan penahanan terhadap mantan Kabid Pasar inisial JAS berkaitan dengan penyidikan yang dimaksud,” ujar Ryan di Kantor Kejari Kota Bekasi.
Diduga Meminta Rp80 Juta untuk Alih Nama Pengelolaan MCK
Perkara yang menjerat JAS berawal dari dugaan praktik pungutan liar dalam proses alih nama pengelolaan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.
Berdasarkan hasil penyidikan, JAS diduga meminta uang sebesar Rp80 juta kepada seseorang berinisial H sebagai syarat agar proses alih nama pengelolaan MCK dapat dilakukan.
Ryan menjelaskan, uang tersebut diduga diberikan dalam tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer ke rekening dan satu kali secara tunai.
“Berdasarkan bukti yang diperoleh oleh penyidik jadi didapatkan alat bukti bahwa telah ada permintaan uang sejumlah total Rp80 juta kepada seseorang inisial H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang,” jelasnya.
Puluhan Saksi dan Barang Bukti Dikumpulkan
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 22 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari aparatur dinas, pengelola pasar, pihak swasta, hingga pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan fasilitas MCK.
Selain keterangan para saksi, penyidik juga menyita lebih dari 69 barang bukti sebagai bagian dari proses pembuktian. Barang bukti tersebut meliputi berbagai dokumen administrasi, dua unit telepon genggam, serta satu unit komputer.
“Dalam perkara ini penyidik tindak pidana khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi yang terdiri dari unsur dinas kemudian pengelola pasar, pihak swasta, dan pihak terkait lainnya dalam pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang,” kata Ryan.
Atas perbuatannya, JAS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Saat ini, tersangka ditahan di rumah tahanan untuk mempermudah proses penyidikan.
Berawal dari Penggeledahan Sejumlah Lokasi
Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya dilakukan Kejari Kota Bekasi melalui penggeledahan di sejumlah lokasi strategis.
Tim penyidik sempat menggeledah Kantor Disdagperin Kota Bekasi, Kantor Pasar Bantargebang, serta beberapa lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan puluhan dokumen administrasi, surat rekomendasi, perangkat elektronik, dan berbagai barang bukti lainnya.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dianalisis dan dipadukan dengan keterangan para saksi hingga akhirnya penyidik menyimpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan JAS sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik di lingkungan pasar daerah.
Kejari Kota Bekasi menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut. (pede/ist)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.






