Kejari Kabupaten Bekasi Ringkus Buronan Mafia Tanah Saat Asyik Bersembunyi di Rumah Isteri Mudanya

oleh -4958 Dilihat
oleh
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berhasil meringkus satu dari dua pelaku buronan mafia tanah. Edi Jahrudin (60) thn. Dia ditangkap di rumah kediaman istri mudanya di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (udin/jape)

CABANG BUNGIN, BEKASIPEDIA.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berhasil meringkus satu dari dua pelaku buronan mafia tanah. Edi Jahrudin (60) thn. Dia ditangkap di rumah kediaman istri mudanya di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Seksi Inteljen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, mengatakan penangkapan pelaku mafia tanah atas nama (EJ), dalam rangka menjalankan amar putusan MA Nomer.882 k/pid/2021 tanggal 06 Oktober 2021 yang telah memutuskan pelaku terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu.

“Pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021 pukul 17.00 WIB. Bertempat di Kampung Garon Tengah RT 07/ RW 03, Kelurahan Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah dilakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama Edi Jahrudin alias Edi, yang terhadapnya telah dilakukan dua kali pemanggilan namun pemanggilan tersebut tidak dipenuhi/mangkir,” kata kastel Kejari Kabupaten Bekasi, saat dikonfirmasi Jumat (17/12/2021).

Bahwa sebelum putusan tingkat tinggi Pengadilan Negri Cikarang, Edi Jahrudin alias Edi telah diputus bebas, lalu penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi.

Kemudian dalam tingkat kasasi terpidana Edi Jahrudin alias Edi diputus terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama sama menggunakan surat palsu oleh Mahkama Agung (pasal 263.ayat 2.KUHP).dan dijatuhkan pidana penjara selama 4.(empat) tahun.

“Jaksa eksekutor didampingi tim intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, segera membawa terpidana ke Lapas Kelas II A Cikarang untuk menjalani eksekusi pidana badan,” terangnya.

Upaya tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi Jawa Barat, dalam mendukung intruksi Jaksa Agung RI, dalam pemberantasan mafia tanah.

“Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan aman dan lancar,” pungkasnya. (udin/jape/pd)