Kejari Kabupaten Bekasi Pulihkan Rp41,53 Miliar Uang Negara di Tengah Efisiensi Anggaran

oleh -
oleh
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggelar 'coffee morning' bersama insan media di aula kantor kejaksaan setempat, Senin (31/8/2026). (ist/ant)

BEKASIPEDIA.com | KABUPATEN BEKASI – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dalam menjaga dan memulihkan keuangan negara terus berjalan di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Kejari Kabupaten Bekasi mencatat penyelamatan dan pemulihan keuangan negara mencapai Rp41,53 miliar melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Semeru mengatakan, kebijakan efisiensi anggaran tidak menjadi penghalang bagi jajaran kejaksaan untuk tetap menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum.

“Adanya kebijakan efisiensi anggaran tidak menghalangi maupun menyurutkan semangat kami untuk melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penegakan hukum,” ujar Semeru di Cikarang, Senin (31/8/2026).

Dari total capaian tersebut, penyelamatan keuangan negara melalui jalur perdata litigasi menjadi kontributor terbesar, yakni mencapai Rp40,15 miliar.

Sementara pemulihan melalui jalur perdata nonlitigasi tercatat sebesar Rp1,37 miliar.

Kinerja tersebut berjalan seiring dengan capaian anggaran Bidang Datun yang mencapai 95,87 persen. Menurut Semeru, bidang tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam upaya Kejari Kabupaten Bekasi mengamankan sekaligus memulihkan aset dan keuangan negara.

Tak berhenti di angka tersebut, Kejari Kabupaten Bekasi masih membidik tambahan pemulihan keuangan negara melalui jalur nonlitigasi sebesar Rp15,19 miliar hingga akhir 2026.

Sepanjang delapan bulan pertama 2026, Bidang Datun telah menjalankan satu kegiatan bantuan hukum litigasi dan 146 kegiatan bantuan hukum nonlitigasi.

Dari Perkara Korupsi hingga Perpajakan

Capaian pemulihan keuangan negara juga datang dari penanganan perkara tindak pidana khusus.

Kejari Kabupaten Bekasi mencatat uang titipan sebesar Rp930,1 juta dari dua perkara tindak pidana korupsi yang hingga kini masih dalam proses.

Semeru menjelaskan, uang tersebut untuk sementara ditempatkan pada Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) milik Kejari Kabupaten Bekasi.

“Uang tersebut saat ini dititipkan kepada Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) milik Kejari Kabupaten Bekasi sampai statusnya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan,” katanya.

Selain perkara korupsi, Kejari Kabupaten Bekasi juga menangani perkara tindak pidana perpajakan. Salah satu perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme denda damai dengan nilai mencapai Rp1,004 miliar.

Sementara itu, pembayaran denda perkara perpajakan yang telah diterima Kejari Kabupaten Bekasi tercatat sebesar Rp574,31 juta dari total denda Rp3,45 miliar berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejari Kabupaten Bekasi masih mengupayakan penerimaan sisa denda perkara perpajakan sebesar Rp2,87 miliar.

Selain itu, terdapat potensi penerimaan denda dari dua perkara tindak pidana cukai sebesar Rp4,24 miliar hingga akhir 2026.

Penanganan Perkara Terus Berjalan

Di sisi penegakan hukum, Bidang Tindak Pidana Khusus sepanjang Januari-Agustus 2026 telah melaksanakan satu kegiatan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Selain itu, terdapat dua kegiatan penyidikan yang masih berlanjut.

Pada tahap penuntutan, Kejari Kabupaten Bekasi menangani lima perkara yang terdiri atas tiga perkara tindak pidana korupsi dan dua perkara tindak pidana cukai.

Sementara pada tahap pelaksanaan putusan, sebanyak tujuh perkara telah dilaksanakan. Perkara tersebut terdiri atas tiga perkara korupsi, dua perkara perpajakan, dan dua perkara cukai.

Bagi Semeru, sederet capaian tersebut bukan sekadar angka dalam laporan kinerja. Hasil tersebut menjadi gambaran bahwa fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum juga bersentuhan langsung dengan upaya menjaga kepentingan negara.

Ia menyebut dukungan masyarakat serta sinergi dengan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas Kejari Kabupaten Bekasi.

Dukungan tersebut sekaligus menjadi stimulus bagi jajaran kejaksaan untuk terus meningkatkan kinerja hingga penghujung 2026.

“Kami berharap masyarakat Kabupaten Bekasi senantiasa memberikan dukungan penuh dan tak ragu untuk berkolaborasi bersama kami agar ke depannya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat terus konsisten memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, transparan dan profesional,” ujar Semeru.

Dengan masih adanya target pemulihan yang harus dikejar, Kejari Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan pemulihan keuangan negara hingga akhir tahun. (ist/ant)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.