Kedapatan Transaksi Narkoba di SPBU, Dibekuk Polisi Deh…

oleh -288 Dilihat
oleh
Narkoba Jenis Sabu (Ils)

CIKARANG SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Seorang pria yang tengah bertransaksi narkoba di SPBU Patung Kuda Kawasan Jababeka II, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diringkus petugas, Selasa (22/10/2019) kemarin.

Petugas Satuan Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan membekuk pelaku narkoba bernama bernama Muhamad Saleh (35).

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri mengatakan, penangkapan berawal laporan masyarakat yang diterima oleh Tim Unit Reskrim. Laporan masyarakat menyebutkan bahwa di SPBU Patung Kuda itu kerap terjadi transaksi narkoba.

“Atas laporan itu kita pantau dan didapatkan seorang mencurigakan di SPBU. Kita geledah benar saja ditemukan sabu,” ujar Jefri ketika dikonfirmasi, Rabu (23/10/2019).

Ketika ditangkap pria itu seusai bertransaksi dengan seseorang. Akan tetapi, pelaku transaksi lainnya ketika hendak ditangkap kabur lebih dulu.

Sedangkan ketika petugas menggeladah badan Muhamad Saleh, tidak ditemukan narkona.

Setelah itu, petugas memeriksa mobil Suzuki APV yang dikendarai pelaku dan petugas menemukan narkotika jenis sabu sebesar 0,3 gram.

“Terdapat satu berkas kertas warna putih dibalut satu plastik bening. Ketika dibongkar berisikan narkotika jenis sabu,” kata Jefri.

Berdasarkan pengakuan Muhamad Sale, kata Jefri, barang haram itu untuk digunakan sendiri.

Dia membelinya dari seseorang di Jakarta seharga Rp 700.000.

“Setelah dicek urine juga positif, pria itu kita amankan guna penyelidikan terkait asal dia dapatkan sabu itu,” ucap Jefri.

Petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram, satu unit ponsel merek Oppo warna hitam, dan satu unit Mobil Suzuki APV warna silver B 1669 SYU.

Akibat perbuatannya, Muhamad Saleh dikenakan Pasal 114 ( 1 ) Subsidair 112 ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 subsidair pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal itu menyebutkan, orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (*)